SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sragen menetapkan dua tersangka dalam kasus viral video pemuda mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam pedang digesekkan di Jalan Raya, Wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kepala Polres (Kapolres) Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan kejadian pembuatan video pada Jumat (14/4/2023), sekitar pukul 19.30 WIB kemudian viral di media sosial pada Minggu (16/4/2023).
Kedua tersangka yakni NY (29) dan RAW (25), keduanya merupakan warga Kedawung, Kabupaten Sragen, membawa dua senjata tajam.
Baca juga: Video Viral Pemuda Seret Sajam di Jalan Raya Sragen, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Pertama, senjata tajam berupa pedang dengan gagang berupa karet warna hitam panjang lebih sekitar 1 meter dan pisau dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang pisau kurang lebih 40 sentimeter.
Kemudian, pedang ukuran satu meter itu digesekkan dan diseret di jalan raya sehingga meresahkan dan membahayakan warga sekitar.
Baca juga: Fasilitas Polisi di Makassar Diserang OTK, Ada 1 Warga Terluka di Dahi akibat Sajam
Setelah mendapat laporan dari warga, kepolisian langsung menyelidiki dan menangkap tersangka pada Minggu (16/4/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah NY.
"Aksi keduanya didasari ingin mencari keberadaan orang yang diduga menggunakan atau memakai kaos yang bertuliskan rasis berupa ANJAL (anti Anjing Jalanan)," kata AKBP Piter Yanottama, pada Senin (17/4/2023).
Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
"Hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Sragen guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.