AMBON, KOMPAS.com - MY, seorang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Jayapura, Papua, yang ditangkap petugas Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon karena diduga menyelundupkan tujuh ekor kanguru Papua ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Pelabuhan Ambon Iptu Julkisno Kaisupy YS mengatakan, MY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan atas keterlibatan MY dalam penyelundupan kanguru tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, MY yang merupakan anggota TKBM di Pelabuhan Jayapura ini telah kita tetapkan sebagai tersangka kemarin,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Polisi di Ambon Amankan Buruh dan ABK Saat Menggagalkan Penyelundupan Kanguru Papua
Adapun dalam kasus penyelundupan tujuh ekor kanguru Papua tersebut, petugas Polsek Pelabuhan Ambon menangkap dua orang, yakni MY dan S yang merupakan ABK KM Dobonsolo.
Namun, dalam pemeriksaan, S dinyatakan tidak terlibat dalam aksi penyelundupan tujuh ekor kanguru tersebut.
Baca juga: Penyelundupan 7 Kanguru Papua dari Ambon ke Surabaya Digagalkan
Penyidik yang melakukan pemeriksaan, kata Julkisno, tidak menemukan adanya bukti keterlibatan S dalam kasus tersebut.
“Kemarin itu kita amankan ada dua, yang satu dari TKBM Pelabuhan Jayapura dan satu lagi ABK KM Dobonsolo, namun setelah dilakukan pemeriksaan yang ABK Dobonsolo yang S ini tidak ada cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya sebagai saksi,” ungkapnya.
Julkisno mengungkapkan, awalnya tersangka MY mengelak dan tidak mengakui terlibat dalam penyelundupan tujuh ekor satwa liar itu. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, MY akhirnya mengakui perbuatannya.
“Awalnya dia mengelak, tapi setelah diperiksa lebih lanjut baru dia mengakui tapi dia mengaku hewan itu bukan miliknya dan hanya dititipkan kepadanya oleh sesorang, tapi dari hasil pemeriksaan memang terbukti dia yang mengangkut kanguru itu dari Pelabuhan Jayapura ke atas kapal dan ikut mengawalnya untuk dibawa ke Surabaya,” ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.