MY dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 42 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” katanya.
Baca juga: Seragam Hangus, Anak-anak Korban Kebakaran di Ambon ke Sekolah Pakai Sandal dan Kaus
Sebelumnya, aparat Polsek Pelabuhan Ambon dan petugas BKSDA Maluku menggagalkan penyelundupan tujuh ekor kanguru Papua di atas KM Dobonsolo saat sedang bersandar di Pelabuan Ambon pada Senin (15/5/2023). Penyitaan satwa liar tersebut dilakukan berkat informasi dari BKSDA Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.