Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Angkot di Ambon Ditangkap, Curi Perhiasan Emas Seberat 6 Gram

Kompas.com - 17/05/2023, 19:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - SPK, seorang sopir angkutan kota (Angkot) jurusan Karang Panjang, Kota Ambon ditangkap polisi, Rabu (17/5/2023).

Ia ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon lantaran ketahuan mencuri sebuah dompet berisi perhiasan milik seorang warga berinisial MY.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah poilisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca juga: Seorang Pria Nekat Curi Dompet Pemuda yang Tengah Urus SKCK di Kantor Polisi Kulon Progo

Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. Selanjutnya SPK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sopir angkot yang mencuri dompet itu sudah ditangkap dan saat ini sudah tersangka,” kata Janete kepada wartawan di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan aksi pencurian domet milik korban itu terjadi di kawasan Terminal Mardi Ambon pada Kamis (4/5/2023) pekan lalu.

Saat itu korban yang sedang berjalan di kawasan itu kehilangan dompetnya setelah terjatuh dari saku miliknya.

Menurut Janete tersangka yang saat itu berada di lokasi kejadian bukannya memberitahukan kepada korban bahwa dompetnya jatuh, malah menendang dompet tersebut agar tidak dilihat korban dan setelah itu membawa kabur dompet tersebut.

“Setelah mencuri dompet itu tersangka langsung kabur dengan angkotnya,” ujarnya.

Adapun dompet korban yang dibawa kabur tersangka berisi uang tunai Rp 42.000 dan perhiasan emas bercampur mutiara seberet 6 gram.

Baca juga: Kronologi Pria Curi Uang Mahasiswa Saat Urus SKCK, Ternyata Hendak Daftar Bacaleg Parpol

Janete mengatakan pershiasan yang dicuri tersebut kemudian dijual tersangka kepada seseorang berinisial AT seharga Rp 3 juta.

“Tersangka menjualnya satu gram Rp 500.000 jadi dia dapat Rp 3 juta,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersnagka mengakui semua perbuatannya itu kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com