Salin Artikel

Sopir Angkot di Ambon Ditangkap, Curi Perhiasan Emas Seberat 6 Gram

Ia ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon lantaran ketahuan mencuri sebuah dompet berisi perhiasan milik seorang warga berinisial MY.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah poilisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. Selanjutnya SPK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Sopir angkot yang mencuri dompet itu sudah ditangkap dan saat ini sudah tersangka,” kata Janete kepada wartawan di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan aksi pencurian domet milik korban itu terjadi di kawasan Terminal Mardi Ambon pada Kamis (4/5/2023) pekan lalu.

Saat itu korban yang sedang berjalan di kawasan itu kehilangan dompetnya setelah terjatuh dari saku miliknya.

Menurut Janete tersangka yang saat itu berada di lokasi kejadian bukannya memberitahukan kepada korban bahwa dompetnya jatuh, malah menendang dompet tersebut agar tidak dilihat korban dan setelah itu membawa kabur dompet tersebut.

“Setelah mencuri dompet itu tersangka langsung kabur dengan angkotnya,” ujarnya.

Adapun dompet korban yang dibawa kabur tersangka berisi uang tunai Rp 42.000 dan perhiasan emas bercampur mutiara seberet 6 gram.

Janete mengatakan pershiasan yang dicuri tersebut kemudian dijual tersangka kepada seseorang berinisial AT seharga Rp 3 juta.

“Tersangka menjualnya satu gram Rp 500.000 jadi dia dapat Rp 3 juta,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersnagka mengakui semua perbuatannya itu kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/17/190448878/sopir-angkot-di-ambon-ditangkap-curi-perhiasan-emas-seberat-6-gram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke