AMBON, KOMPAS.com - MY, seorang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Jayapura, Papua, yang ditangkap petugas Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon karena diduga menyelundupkan tujuh ekor kanguru Papua ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Pelabuhan Ambon Iptu Julkisno Kaisupy YS mengatakan, MY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan atas keterlibatan MY dalam penyelundupan kanguru tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, MY yang merupakan anggota TKBM di Pelabuhan Jayapura ini telah kita tetapkan sebagai tersangka kemarin,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Polisi di Ambon Amankan Buruh dan ABK Saat Menggagalkan Penyelundupan Kanguru Papua
Adapun dalam kasus penyelundupan tujuh ekor kanguru Papua tersebut, petugas Polsek Pelabuhan Ambon menangkap dua orang, yakni MY dan S yang merupakan ABK KM Dobonsolo.
Namun, dalam pemeriksaan, S dinyatakan tidak terlibat dalam aksi penyelundupan tujuh ekor kanguru tersebut.
Baca juga: Penyelundupan 7 Kanguru Papua dari Ambon ke Surabaya Digagalkan
Penyidik yang melakukan pemeriksaan, kata Julkisno, tidak menemukan adanya bukti keterlibatan S dalam kasus tersebut.
“Kemarin itu kita amankan ada dua, yang satu dari TKBM Pelabuhan Jayapura dan satu lagi ABK KM Dobonsolo, namun setelah dilakukan pemeriksaan yang ABK Dobonsolo yang S ini tidak ada cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya sebagai saksi,” ungkapnya.
Julkisno mengungkapkan, awalnya tersangka MY mengelak dan tidak mengakui terlibat dalam penyelundupan tujuh ekor satwa liar itu. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, MY akhirnya mengakui perbuatannya.
“Awalnya dia mengelak, tapi setelah diperiksa lebih lanjut baru dia mengakui tapi dia mengaku hewan itu bukan miliknya dan hanya dititipkan kepadanya oleh sesorang, tapi dari hasil pemeriksaan memang terbukti dia yang mengangkut kanguru itu dari Pelabuhan Jayapura ke atas kapal dan ikut mengawalnya untuk dibawa ke Surabaya,” ungkapnya.
MY dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 42 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” katanya.
Baca juga: Seragam Hangus, Anak-anak Korban Kebakaran di Ambon ke Sekolah Pakai Sandal dan Kaus
Sebelumnya, aparat Polsek Pelabuhan Ambon dan petugas BKSDA Maluku menggagalkan penyelundupan tujuh ekor kanguru Papua di atas KM Dobonsolo saat sedang bersandar di Pelabuan Ambon pada Senin (15/5/2023). Penyitaan satwa liar tersebut dilakukan berkat informasi dari BKSDA Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.