Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 7 Ekor Kanguru, Buruh Pelabuhan Jayapura Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 19/05/2023, 06:20 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - MY, seorang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Jayapura, Papua, yang ditangkap petugas Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon karena diduga menyelundupkan tujuh ekor kanguru Papua ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Pelabuhan Ambon Iptu Julkisno Kaisupy YS mengatakan, MY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan atas keterlibatan MY dalam penyelundupan kanguru tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, MY yang merupakan anggota TKBM di Pelabuhan Jayapura ini telah kita tetapkan sebagai tersangka kemarin,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Polisi di Ambon Amankan Buruh dan ABK Saat Menggagalkan Penyelundupan Kanguru Papua

Adapun dalam kasus penyelundupan tujuh ekor kanguru Papua tersebut, petugas Polsek Pelabuhan Ambon menangkap dua orang, yakni MY dan S yang merupakan ABK KM Dobonsolo.

Namun, dalam pemeriksaan, S dinyatakan tidak terlibat dalam aksi penyelundupan tujuh ekor kanguru tersebut.

Baca juga: Penyelundupan 7 Kanguru Papua dari Ambon ke Surabaya Digagalkan

Penyidik yang melakukan pemeriksaan, kata Julkisno, tidak menemukan adanya bukti keterlibatan S dalam kasus tersebut.

“Kemarin itu kita amankan ada dua, yang satu dari TKBM Pelabuhan Jayapura dan satu lagi ABK KM Dobonsolo, namun setelah dilakukan pemeriksaan yang ABK Dobonsolo yang S ini tidak ada cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya sebagai saksi,” ungkapnya.

Julkisno mengungkapkan, awalnya tersangka MY mengelak dan tidak mengakui terlibat dalam penyelundupan tujuh ekor satwa liar itu. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, MY akhirnya mengakui perbuatannya.

“Awalnya dia mengelak, tapi setelah diperiksa lebih lanjut baru dia mengakui tapi dia mengaku hewan itu bukan miliknya dan hanya dititipkan kepadanya oleh sesorang, tapi dari hasil pemeriksaan memang terbukti dia yang mengangkut kanguru itu dari Pelabuhan Jayapura ke atas kapal dan ikut mengawalnya untuk dibawa ke Surabaya,” ungkapnya.

MY dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 42 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” katanya.

Baca juga: Seragam Hangus, Anak-anak Korban Kebakaran di Ambon ke Sekolah Pakai Sandal dan Kaus

Sebelumnya, aparat Polsek Pelabuhan Ambon dan petugas BKSDA Maluku menggagalkan penyelundupan tujuh ekor kanguru Papua di atas KM Dobonsolo saat sedang bersandar di Pelabuan Ambon pada Senin (15/5/2023). Penyitaan satwa liar tersebut dilakukan berkat informasi dari BKSDA Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Regional
Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Regional
Peringati 'Mayday 2024', Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Peringati "Mayday 2024", Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Regional
Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Regional
Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Regional
Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Regional
Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Regional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat 'Take Off' Cuacanya Normal

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat "Take Off" Cuacanya Normal

Regional
Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Regional
Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Regional
Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Regional
Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Regional
Kronologi Bayi 1,5 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Berusia Muda di Empat Lawang

Kronologi Bayi 1,5 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Berusia Muda di Empat Lawang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com