AMBON, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Maluku, mengamankan dua orang pria saat menggagalkan penyelundupan tujuh ekor kanguru papua di atas KM Dobonsolo yang saat itu sedang bersandar di Pelabuhan Ambon pada Senin (15/5/2023).
Kedua pria yang ditangkap yakni seorang anak buah kapal (ABK) KM Dobonsolo, berinisial S, dan seorang buruh bongkar muat di Pelabuhan Jayapura, berinisial MY.
Keduanya ikut ditangkap saat petugas gabungan dari Polsek Pelabuhan Ambon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menggelar razia dan penggeledahan di atas kapal tersebut.
Baca juga: Penyelundupan 7 Kanguru Papua dari Ambon ke Surabaya Digagalkan
Saat ini, kedua pria tersebut telah diamankan di kantor Polsek Pelabuhan Ambon dan masih terus menjalani pemeriksaan.
“Ada dua orang yang sementara kita amankan, satu itu buruh TKBM di Pelabuhan Jayapura berinisial MY dan satu dia bekerja di kapal inisialnya S,” kata Kapolsek Pelabuhan Ambon Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Senin (15/5/2023).
Baca juga: 3 Pengurus Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat
Julkisno mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan, YM mengaku bahwa dia hanya disuruh oleh pemilik untuk membawa satwa-satwa liar tersebut ke atas kapal.
“YM ini dia buruh dia, dia bukan pemilik satwa, dia yang menaikkan satwa itu ke atas kapal,” katanya.
Julkisno mengatakan, status YM dan S hingga kini masih sebagai saksi atau terperiksa. Status keduanya bisa berubah menjadi tersangka atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.
“Sementara masih diamankan dan akan dimintai keterangan apakah nanti dia terlibat atau tidak nanti kita tunggu hasil pemeriksaan,” katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.