Jeje menegaskan, alasan pemberhentian Dani itu karena dianggap tidak profesional dalam menangani pengaduan Husein.
Langkah yang dilakukan Dani, kata Jeje, tidak diatur dalam ketentuan dan bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi yang berkaitan dengan sistem pelaporan.
Sementara soal dugaan pungutan liar (pungli), Jeje tak jelaskan banyak dan hanya menyebut pungutan sebut tidak seperti yang digambarkan Husein.
"Karena itu merupakan kesepakatan," kata Jeje.
Namun demikian, menurut dia, kesalahan Kepala BKPSDM tidak profesional. Harusnya, apapun yang dilakukan, ada dalam kordinasi, komunikasi dengan penanggungjawab seleksi yaitu Kepala BKPSDM.
"Tetapi perlu saya garis bawahi bahwa pungli ini, jika benar atau tidak benarnya akan diserahkan kepada pihak berwajib," tegasnya.
"Apapun yang terjadi ketika mau berangkat latsar sampai pulang, itu merupakan tanggung jawab Kepala BKPSDM," tambah Jeje.
Lebih lanjut, Jeje mengatakan, kejadian ini merupakan sebuah pembelajaran yang luar biasa. Kejadian ini akibat dari cara penanganan yang tidak sesuai prinsip-prinsip reformasi birokrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.