KOMPAS.com - Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memutuskan untuk memberhentikan Kepala BKPSDM Dani Hamdani.
Keputusan ini diambil setelah Jeje menerima laporan dari Tim Khusus yang menangani kasus dugaan pungli dan intimidasi terhadap Husein Ali Rafsanjani, di Tourism Information Center Pangandaran.
"Saya berhentikan dari jabatan, saya bebaskan dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM," tegas Jeje, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Ridwan Kamil Tawarkan Husein Mengajar di SMA, Bupati Jeje Minta Tetap Bertahan di Pangandaran
Dia menegaskan, sebagai bupati dirinya memiliki kewenangan subyektif. Artinya, ia bisa memindahkan orang, memutasi, merotasi.
"Tentu acuan saya adalah kepentingan daripada pemerintah daerah. Apakah seseorang layak atau tidak mengemban jabatan itu, tentu saya punya kebijakan subyektif setelah saya mendengarkan berbagai pertimbangan teman-teman (tim khusus)," jelas Jeje.
Jeje menegaskan, alasan pemberhentian Dani itu karena dianggap tidak profesional dalam menangani pengaduan Husein.
Langkah yang dilakukan Dani, kata Jeje, tidak diatur dalam ketentuan dan bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi yang berkaitan dengan sistem pelaporan.
Sementara soal dugaan pungutan liar (pungli), Jeje tak jelaskan banyak dan hanya menyebut pungutan sebut tidak seperti yang digambarkan Husein.
"Karena itu merupakan kesepakatan," kata Jeje.
Namun demikian, menurut dia, kesalahan Kepala BKPSDM tidak profesional. Harusnya, apapun yang dilakukan, ada dalam kordinasi, komunikasi dengan penanggungjawab seleksi yaitu Kepala BKPSDM.
"Tetapi perlu saya garis bawahi bahwa pungli ini, jika benar atau tidak benarnya akan diserahkan kepada pihak berwajib," tegasnya.
"Apapun yang terjadi ketika mau berangkat latsar sampai pulang, itu merupakan tanggung jawab Kepala BKPSDM," tambah Jeje.
Lebih lanjut, Jeje mengatakan, kejadian ini merupakan sebuah pembelajaran yang luar biasa. Kejadian ini akibat dari cara penanganan yang tidak sesuai prinsip-prinsip reformasi birokrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.