Unsur "barang siapa" mempunyai maksud orang/manusia yang dapat menjadi subyek hukum, yaitu terhadap siapa saja yang terhadap orang tersebut telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan pada saat melakukan perbuatan tersebut dianggap mampu bertanggung jawab menurut hukum.
Unsur "dengan sengaja" dalam hal ini dapat diartikan sebagai kehendak yang diwujudkan dengan perbuatan yang mana terhadap perbuatan tersebut dapat diketahui akibat yang akan ditimbulkannya.
Unsur “direncanakan terlebih dahulu” maksudnya antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan, misalnya, dengan cara bagaimanakah itu akan dilakukan.
Unsur "merampas nyawa orang lain" dapat diartikan sebagai tujuan atau maksud dari unsur sebelumnya, yakni unsur sengaja.
Sehingga, unsur menghilangkan nyawa orang lain merupakan maksud dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku di mana perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut benar-benar mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dengan melihat modus dan motif yang dilakukan pelaku, maka hukuman mati nampaknya layak dijatuhkan terhadap pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.