Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Hukuman Mati bagi Pelaku Mutilasi di Semarang

Kompas.com - 16/05/2023, 05:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BARU-baru ini masyarakat Jawa Tengah dihebohkan dengan temuan mayat pemilik toko air mineral, Irwan Hutagalong yang ditemukan dengan kedua tangan dan leher dimutilasi.

Seluruh bagian tubuh korban dicor beton di daerah Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Bos air mineral dibunuh karyawannya bernama Muhammad Husen yang mengaku memutilasi korban saat masih bernapas, kemudian mayatnya dicor semen. Hal ini sesuai dengan hasil otopsi menyebutkan mutilasi terjadi saat korban masih hidup.

Hal yang mengejutkan adalah dalam satu video wawancara terhadap pelaku, dia merasa puas telah membunuh dan nampak tidak ada rasa takut atau penyesalan sama sekali.

Tersangka yang baru sebulan bekerja mengaku bahwa motif pembunuhan tersebut karena sering dimarahi korban.

Pembunuhan ini tergolong sadis karena dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu perencanaan kemudian eksekusi saat korban tidur.

Lalu pagi berikutnya, melakukan mutilasi pada saat korban masih bernapas kemudian memasukkan dalam karung dan menguburkan dengan cor semen.

Dalam banyak kasus pembunuhan, ada sejumlah alasan para pelaku memilih cara sadis untuk membunuh, antara lain:

Kepuasan emosional atau psikologis. Beberapa pelaku merasa memperoleh kepuasan emosional atau psikologis dengan melakukan tindakan kekerasan yang sadis.

Ini dapat berkaitan dengan perasaan kuasa, kontrol, atau kepuasan pribadi yang mereka rasakan dengan melukai atau menyiksa orang lain.

Dendam atau kebencian. Pelaku memiliki motif dendam atau kebencian yang sangat kuat terhadap korban.

Dalam beberapa kasus, mereka ingin memberikan penderitaan maksimal atau menghancurkan korban secara emosional sebelum membunuhnya sebagai cara untuk membalas dendam atau melampiaskan kebencian mereka.

Sensasi atau keinginan perhatian. Beberapa pelaku mencari sensasi atau keinginan mendapatkan perhatian melalui tindakan kekerasan yang sadis.

Mereka berharap bahwa kebrutalan dan kekejaman tindakan mereka akan menarik perhatian media atau masyarakat secara luas.

Lalu bagaimana dengan rasa senang atau puas setelah membunuh?

Perasaan puas dan senang yang dirasakan oleh pelaku setelah membunuh dapat dipahami sebagai dampak dari berbagai faktor psikologis dan emosional.

Bagi beberapa pelaku, membunuh merupakan cara untuk mencapai tujuan atau memenuhi keinginan tertentu.

Ketika mereka berhasil mencapai tujuan tersebut, mereka dapat merasa puas dengan pencapaian itu, meskipun dicapai melalui tindakan yang kejam.

Hal lainnya adalah pemenuhan emosi negatif seperti kemarahan, kebencian, atau sakit hati yang intens.

Menghabisi target dapat dianggap memberikan pembebasan emosional atau pemenuhan terhadap dorongan negatif, yang pada gilirannya dapat memberikan perasaan kepuasan dan lega.

Selanjutnya munculnya perasaan kekuasaan dan kontrol memberikan pelaku perasaan kuasa, dominasi, dan kontrol atas kehidupan orang lain.

Hal lainnya yang patut dicurigai adalah gangguan mental atau kelainan psikologis. Beberapa pelaku yang merasa puas setelah membunuh menderita gangguan mental atau kelainan psikologis.

Misalnya, psikopati atau gangguan kepribadian antisosial dapat menyebabkan kurangnya empati atau rasa penyesalan terhadap tindakan kekerasan, sehingga mereka merasa puas dengan perbuatan tersebut. 

Pelaku penderita gangguan mental yang memengaruhi cara mereka memproses informasi, mengontrol emosi, atau menilai situasi dengan rasional.

Dapat juga terjadi reaksi emosional yang berlebihan, yaitu rendahnya keterampilan pengelolaan emosi atau toleransi terhadap frustrasi.

Jika mereka mengalami situasi yang memicu emosi negatif seperti kemarahan atau kecewa, mereka bereaksi secara berlebihan dan menggunakan kekerasan sebagai mekanisme pemecahan masalah yang tidak proporsional.

Pembunuhan berencana

Harus diakui bahwa perasaan puas dan senang setelah membunuh adalah kondisi psikologis yang sangat tidak wajar dan tidak terpuji. Hal ini tidak mewakili reaksi atau perilaku normal dalam masyarakat yang sehat pada umumnya.

Perilaku pembunuhan apalagi dilakukan secara terencana adalah kejahatan serius yang ancaman hukumannya sangat tinggi.

Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP:

Unsur "barang siapa" mempunyai maksud orang/manusia yang dapat menjadi subyek hukum, yaitu terhadap siapa saja yang terhadap orang tersebut telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan pada saat melakukan perbuatan tersebut dianggap mampu bertanggung jawab menurut hukum.

Unsur "dengan sengaja" dalam hal ini dapat diartikan sebagai kehendak yang diwujudkan dengan perbuatan yang mana terhadap perbuatan tersebut dapat diketahui akibat yang akan ditimbulkannya.

Unsur “direncanakan terlebih dahulu” maksudnya antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan, misalnya, dengan cara bagaimanakah itu akan dilakukan.

Unsur "merampas nyawa orang lain" dapat diartikan sebagai tujuan atau maksud dari unsur sebelumnya, yakni unsur sengaja.

Sehingga, unsur menghilangkan nyawa orang lain merupakan maksud dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku di mana perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut benar-benar mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Dengan melihat modus dan motif yang dilakukan pelaku, maka hukuman mati nampaknya layak dijatuhkan terhadap pelaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Regional
Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Regional
22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

Regional
Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Regional
DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

Regional
GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Regional
Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Regional
Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Regional
Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Regional
Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Regional
Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com