Salin Artikel

Hukuman Mati bagi Pelaku Mutilasi di Semarang

Seluruh bagian tubuh korban dicor beton di daerah Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Bos air mineral dibunuh karyawannya bernama Muhammad Husen yang mengaku memutilasi korban saat masih bernapas, kemudian mayatnya dicor semen. Hal ini sesuai dengan hasil otopsi menyebutkan mutilasi terjadi saat korban masih hidup.

Hal yang mengejutkan adalah dalam satu video wawancara terhadap pelaku, dia merasa puas telah membunuh dan nampak tidak ada rasa takut atau penyesalan sama sekali.

Tersangka yang baru sebulan bekerja mengaku bahwa motif pembunuhan tersebut karena sering dimarahi korban.

Pembunuhan ini tergolong sadis karena dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu perencanaan kemudian eksekusi saat korban tidur.

Lalu pagi berikutnya, melakukan mutilasi pada saat korban masih bernapas kemudian memasukkan dalam karung dan menguburkan dengan cor semen.

Dalam banyak kasus pembunuhan, ada sejumlah alasan para pelaku memilih cara sadis untuk membunuh, antara lain:

Kepuasan emosional atau psikologis. Beberapa pelaku merasa memperoleh kepuasan emosional atau psikologis dengan melakukan tindakan kekerasan yang sadis.

Ini dapat berkaitan dengan perasaan kuasa, kontrol, atau kepuasan pribadi yang mereka rasakan dengan melukai atau menyiksa orang lain.

Dendam atau kebencian. Pelaku memiliki motif dendam atau kebencian yang sangat kuat terhadap korban.

Dalam beberapa kasus, mereka ingin memberikan penderitaan maksimal atau menghancurkan korban secara emosional sebelum membunuhnya sebagai cara untuk membalas dendam atau melampiaskan kebencian mereka.

Sensasi atau keinginan perhatian. Beberapa pelaku mencari sensasi atau keinginan mendapatkan perhatian melalui tindakan kekerasan yang sadis.

Mereka berharap bahwa kebrutalan dan kekejaman tindakan mereka akan menarik perhatian media atau masyarakat secara luas.

Lalu bagaimana dengan rasa senang atau puas setelah membunuh?

Perasaan puas dan senang yang dirasakan oleh pelaku setelah membunuh dapat dipahami sebagai dampak dari berbagai faktor psikologis dan emosional.

Bagi beberapa pelaku, membunuh merupakan cara untuk mencapai tujuan atau memenuhi keinginan tertentu.

Ketika mereka berhasil mencapai tujuan tersebut, mereka dapat merasa puas dengan pencapaian itu, meskipun dicapai melalui tindakan yang kejam.

Hal lainnya adalah pemenuhan emosi negatif seperti kemarahan, kebencian, atau sakit hati yang intens.

Menghabisi target dapat dianggap memberikan pembebasan emosional atau pemenuhan terhadap dorongan negatif, yang pada gilirannya dapat memberikan perasaan kepuasan dan lega.

Selanjutnya munculnya perasaan kekuasaan dan kontrol memberikan pelaku perasaan kuasa, dominasi, dan kontrol atas kehidupan orang lain.

Hal lainnya yang patut dicurigai adalah gangguan mental atau kelainan psikologis. Beberapa pelaku yang merasa puas setelah membunuh menderita gangguan mental atau kelainan psikologis.

Misalnya, psikopati atau gangguan kepribadian antisosial dapat menyebabkan kurangnya empati atau rasa penyesalan terhadap tindakan kekerasan, sehingga mereka merasa puas dengan perbuatan tersebut. 

Pelaku penderita gangguan mental yang memengaruhi cara mereka memproses informasi, mengontrol emosi, atau menilai situasi dengan rasional.

Dapat juga terjadi reaksi emosional yang berlebihan, yaitu rendahnya keterampilan pengelolaan emosi atau toleransi terhadap frustrasi.

Jika mereka mengalami situasi yang memicu emosi negatif seperti kemarahan atau kecewa, mereka bereaksi secara berlebihan dan menggunakan kekerasan sebagai mekanisme pemecahan masalah yang tidak proporsional.

Pembunuhan berencana

Harus diakui bahwa perasaan puas dan senang setelah membunuh adalah kondisi psikologis yang sangat tidak wajar dan tidak terpuji. Hal ini tidak mewakili reaksi atau perilaku normal dalam masyarakat yang sehat pada umumnya.

Perilaku pembunuhan apalagi dilakukan secara terencana adalah kejahatan serius yang ancaman hukumannya sangat tinggi.

Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP:

Unsur "barang siapa" mempunyai maksud orang/manusia yang dapat menjadi subyek hukum, yaitu terhadap siapa saja yang terhadap orang tersebut telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan pada saat melakukan perbuatan tersebut dianggap mampu bertanggung jawab menurut hukum.

Unsur "dengan sengaja" dalam hal ini dapat diartikan sebagai kehendak yang diwujudkan dengan perbuatan yang mana terhadap perbuatan tersebut dapat diketahui akibat yang akan ditimbulkannya.

Unsur “direncanakan terlebih dahulu” maksudnya antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan, misalnya, dengan cara bagaimanakah itu akan dilakukan.

Unsur "merampas nyawa orang lain" dapat diartikan sebagai tujuan atau maksud dari unsur sebelumnya, yakni unsur sengaja.

Sehingga, unsur menghilangkan nyawa orang lain merupakan maksud dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku di mana perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut benar-benar mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Dengan melihat modus dan motif yang dilakukan pelaku, maka hukuman mati nampaknya layak dijatuhkan terhadap pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/16/05432281/hukuman-mati-bagi-pelaku-mutilasi-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke