Perasaan puas dan senang yang dirasakan oleh pelaku setelah membunuh dapat dipahami sebagai dampak dari berbagai faktor psikologis dan emosional.
Bagi beberapa pelaku, membunuh merupakan cara untuk mencapai tujuan atau memenuhi keinginan tertentu.
Ketika mereka berhasil mencapai tujuan tersebut, mereka dapat merasa puas dengan pencapaian itu, meskipun dicapai melalui tindakan yang kejam.
Hal lainnya adalah pemenuhan emosi negatif seperti kemarahan, kebencian, atau sakit hati yang intens.
Menghabisi target dapat dianggap memberikan pembebasan emosional atau pemenuhan terhadap dorongan negatif, yang pada gilirannya dapat memberikan perasaan kepuasan dan lega.
Selanjutnya munculnya perasaan kekuasaan dan kontrol memberikan pelaku perasaan kuasa, dominasi, dan kontrol atas kehidupan orang lain.
Hal lainnya yang patut dicurigai adalah gangguan mental atau kelainan psikologis. Beberapa pelaku yang merasa puas setelah membunuh menderita gangguan mental atau kelainan psikologis.
Misalnya, psikopati atau gangguan kepribadian antisosial dapat menyebabkan kurangnya empati atau rasa penyesalan terhadap tindakan kekerasan, sehingga mereka merasa puas dengan perbuatan tersebut.
Pelaku penderita gangguan mental yang memengaruhi cara mereka memproses informasi, mengontrol emosi, atau menilai situasi dengan rasional.
Dapat juga terjadi reaksi emosional yang berlebihan, yaitu rendahnya keterampilan pengelolaan emosi atau toleransi terhadap frustrasi.
Jika mereka mengalami situasi yang memicu emosi negatif seperti kemarahan atau kecewa, mereka bereaksi secara berlebihan dan menggunakan kekerasan sebagai mekanisme pemecahan masalah yang tidak proporsional.
Harus diakui bahwa perasaan puas dan senang setelah membunuh adalah kondisi psikologis yang sangat tidak wajar dan tidak terpuji. Hal ini tidak mewakili reaksi atau perilaku normal dalam masyarakat yang sehat pada umumnya.
Perilaku pembunuhan apalagi dilakukan secara terencana adalah kejahatan serius yang ancaman hukumannya sangat tinggi.
Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP: