Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Hukuman Mati bagi Pelaku Mutilasi di Semarang

Kompas.com - 16/05/2023, 05:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Perasaan puas dan senang yang dirasakan oleh pelaku setelah membunuh dapat dipahami sebagai dampak dari berbagai faktor psikologis dan emosional.

Bagi beberapa pelaku, membunuh merupakan cara untuk mencapai tujuan atau memenuhi keinginan tertentu.

Ketika mereka berhasil mencapai tujuan tersebut, mereka dapat merasa puas dengan pencapaian itu, meskipun dicapai melalui tindakan yang kejam.

Hal lainnya adalah pemenuhan emosi negatif seperti kemarahan, kebencian, atau sakit hati yang intens.

Menghabisi target dapat dianggap memberikan pembebasan emosional atau pemenuhan terhadap dorongan negatif, yang pada gilirannya dapat memberikan perasaan kepuasan dan lega.

Selanjutnya munculnya perasaan kekuasaan dan kontrol memberikan pelaku perasaan kuasa, dominasi, dan kontrol atas kehidupan orang lain.

Hal lainnya yang patut dicurigai adalah gangguan mental atau kelainan psikologis. Beberapa pelaku yang merasa puas setelah membunuh menderita gangguan mental atau kelainan psikologis.

Misalnya, psikopati atau gangguan kepribadian antisosial dapat menyebabkan kurangnya empati atau rasa penyesalan terhadap tindakan kekerasan, sehingga mereka merasa puas dengan perbuatan tersebut. 

Pelaku penderita gangguan mental yang memengaruhi cara mereka memproses informasi, mengontrol emosi, atau menilai situasi dengan rasional.

Dapat juga terjadi reaksi emosional yang berlebihan, yaitu rendahnya keterampilan pengelolaan emosi atau toleransi terhadap frustrasi.

Jika mereka mengalami situasi yang memicu emosi negatif seperti kemarahan atau kecewa, mereka bereaksi secara berlebihan dan menggunakan kekerasan sebagai mekanisme pemecahan masalah yang tidak proporsional.

Pembunuhan berencana

Harus diakui bahwa perasaan puas dan senang setelah membunuh adalah kondisi psikologis yang sangat tidak wajar dan tidak terpuji. Hal ini tidak mewakili reaksi atau perilaku normal dalam masyarakat yang sehat pada umumnya.

Perilaku pembunuhan apalagi dilakukan secara terencana adalah kejahatan serius yang ancaman hukumannya sangat tinggi.

Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com