Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten

Kompas.com - 12/05/2023, 13:09 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu tertuang melalui Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan, pemberhentian dan Pengangkatan penjabat Gubernur, yang ditetapkan 11 Mei 2023.

Keputusan itu pun diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Al Muktabar pada Jumat (12/5/2023) di gedung Kemendagri RI di Jakarta Pusat.

"Saya menerima perpanjangan keputusan presiden tentang jabatan (penjabat) gubernur Banten," kata Al Muktabar kepada wartawan usai menerima surat keputusan, Jumat.

Baca juga: Ketua DPRD Banten Mengaku Tak Tahu Alasan Sekwan Pilih Pajero Sport Jadi Ambulans

Dikatakan Al Muktabar, Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Mendagri mengamanatkan kepadanya agar menjalankan tugas sebaik-baiknya memimpin Banten.

Amanat itu pun diakui akan dijalankannya dengan bimbingan dan arahan Mendagri.

"Semua yang telah kita lakukan terus ditingkatkan dan harapannya terus harus semakin baik, dan menyatakan siap melaksankan tugas-tugas itu," ujar dia.

Mantan Sekda Banten itu pun menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden Jokowi yang telah mempercayakan pucuk pimpinan di tanah para jawara kepadanya untuk kedua kalinya.

Adapun pekerjaan rumah yang harus diperbaiki seperti reformasi birokrasi, pengangguran, stunting, kemiskinan dan yang lainnya.

"Ini amanah, kepercayanan harus dijunjung tinggi dan tentu atas amanah dan tugas itu kita akan melaksnakan dengan berupaya semaksimal mungkin ada batas kemampuan yang kita punyai dan kewenangan yang ada," kata Al.

Baca juga: Warga Pertanyakan Urgensi DPRD Banten Pilih Pajero Sport Jadi Ambulans, Sekwan: Sesuai Perkembangan Zaman

Sebelumnya,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten telah mengusulkan tiga nama kandidat Penjabat Gubernur Banten ke Presiden melalui Mendgari.

Sekedar informaai, masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar habis pada 12 Mei 2023.

Dari tiga nama yang diusulkan itu salah satunya Al Muktabar.

Dua nama lain adalah Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Kemendagri Agus Sudrajat, dan Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com