SERANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan investigasi adanya dugaan maladministrasi pengangkatan dan pengukuhan 478 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, investigasi dilakukan atas prakarsa sendiri untuk menegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
"Investigasi atas prakarsa sendiri dilaksanakn berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi," kata Fadli melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Gaduh Mobil Pemkot Bandar Lampung Dipakai Pasang Bendera Partai, Bawaslu Telusuri Keterlibatan ASN
Dijelaskan Fadli, dalam pengangkatan dan pengukuhan 478 orang ASN, terdapat 35,8 persen perpindahan baik mutasi, rotasi, promosi, maupun demosi.
Dari perpindahan itu, terdapat pegawai yang tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakangnya.
"27 persen di antaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai," ucap Fadli.
Menurut Fadli, birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan keberadaan pejabat atau pegawai yang berkompeten melalui latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan pelatihan yang dilalui.
Hal itu, diatur dan tertuang dalam Undang-undang ASN beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi turunannya.
Jika tidak, penempatan pegawai yang kurang memerhatikan norma-norma aturan tersebut banyak kerugian, termasuk pelayanan masyarakat.
"Oleh karena itu, diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensip. Sudah selayaknya menghindari jauh-jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik bahkan jual beli jabatan," ungkap Fadli.
Terkait investigasi, Ombudsman akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak terkait. Selanjutnya akan menyampaikan saran atau pemberian tindakan korektif jika ada maladministrasi .
"Dengan adanya pemeriksaan dan hasilnya nanti dapat menjadi legitimasi jika pelaksanaan hal itu sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.