Setelah 10 jam diperiksa di Mapolda Sumut, anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai yang merupakan tersangka kasus narkoba, Mukmin Mulyadi, ditahan, pada Selasa (18/4/2023) malam. Mukmin diperiksa sejak pukul 12.48 WIB.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya memeriksa Mukmin dan dilanjutkan dengan mengonfrontir saksi-saksi serta gelar perkara.
"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga. Ditahan mulai hari ini nanti sampai selesai proses penyidikan, sampai kita limpahkan. Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke tahti," terangnya, di Mapolda Sumut, Selasa malam.
Hingga saat ini, Mukmin Mulyadi masih di dalam gedung Ditresnarkoba Polda Sumut.
Baca selengkapnya: Setelah 10 Jam Diperiksa, Anggota DPRD Tanjungbalai Buron Narkoba Ditahan Polisi
Sebanyak 36 personel TNI melaksanakan operasi untuk mencari keberadaan Kapten Philips Mark Merthens, Pilot Susi Air yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023 lalu.
Puluhan prajurit TNI itu pun bergerak menuju Distrik Mugi di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada Sabtu (15/4/2023).
Menurut informasi, Mugi adalah kampung halaman Egianus Kogoya, tokoh pimpinan KKB yang menyandera pilot Susi Air.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, saat memberikan keterangan di Mimika, Papua Tengah, dan Bandara Juanda Surabaya menjelaskan, operasi tersebut diharapkan bisa membuahkan kebebasan Kapten Philips, tanpa adanya kekerasan. Namun sayangnya, justru jatuh korban jiwa.
Baca selengkapnya: Pencarian Pilot Susi Air, Gugurnya Pratu Miftahul, dan Operasi Siaga Tempur...
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain, Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim, Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Andi Hartik, Michael Hangga Wismabrata, David Oliver Purba, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.