Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perempuan Tewas Usai Makan Martabak Manis di Mojokerto, Diduga Diracun Suami Siri

Kompas.com - 19/04/2023, 23:27 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial MNW (26) tewas diduga diracun usai melayani tamu pria dan menyantap martabak manis.

Korban tewas di sebuah kamar kos di Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Mojosari Kompol Kariono menjelaskan, dugaan sementara korban diracun karena hasil identifikasi sementara ada kerusakan organ dalam korban.

"Dugaan diracun benar berdasarkan hasil identifikasi sementara memang ada kerusakan organ dalam korban," kata Kapolsek Mojosari Kompol Kariono, Selasa (18/4/2023), seperti dilansir dari Surya.

Kronologi kejadian

Baca juga: Misteri Kematian Perempuan di Kamar Kos Mojokerto, Diduga Diracun, Ada 2 Pria Datang di Waktu Berbeda

Saat kejadian, korban diketahui sempat didatangi tamu pria ke kamar indekosnya, pada Minggu (16/4/2023) petang.

Korban diduga memakan martabak manis pemberian tamu pria tersebut.

Hal itu diketahui dari cerita korban ke saksi yang merupakan tetangganya. Korban mengatakan bahwa makanan itu terasa pahit dan mengembalikan sisa makanan.

Kemudian pada sekitar pukul 19.00 WIB, korban didatangi pria lain.

Sejam kemudian, korban mengalami muntah, sakit tenggorokan dan mengeluh pusing.

Korban dinyatakan meninggal dengan kondisi mulut berbusa setelah sempat dibawa ke RSUD Soekandar, Senin (17/4/2023) dini hari.

Dua terduga pelaku taruh racun di martabak manis

Kanitreskrim Polsek Mojosari Iptu Bambang Sunandar mengatakan, upaya pembunuhan dengan mencampurkan racun ke dalam makanan tersebut dilakukan oleh dua orang.

Kedua orang tersebut adalah IYP (25), warga Tulangan, Sidoarjo, serta SS (35), warga Buduran, Sidoarjo.

Dikatakan Bambang, salah satu pelaku adalah mantan suami siri korban. Perbuatan pelaku berawal dari sakit hati karena mantan istrinya itu membuka layanan Open BO.

Untuk melancarkan aksinya, Irfan meminta bantuan Supaino untuk memberikan makanan bercampur racun tikus, dengan dalih membooking korban.

Baca juga: Perempuan yang Tewas di Kamar Kos di Mojokerto Diduga Diracun Mantan Suami Siri, Polisi Ungkap Motifnya

"Pelaku cemburu karena istri sirinya itu suka open BO (booking order). Racun itu dicampurkan ke dalam makanan dan minuman itu oleh Supaino," kata Bambang, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Dia mengungkapkan, kedua pelaku diringkus pada Selasa (18/4/2023) di dua tempat berbeda. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto, Selasa siang.

Bambang menuturkan, awalnya, polisi meringkus IYP yang merupakan mantan suami siri korban, di rumah orangtuanya di Desa Bugul Lor, Kelurahan Punggungrejo, Kota Pasuruan.

Lalu, polisi menangkap SS di tempat kerjanya di wilayah Buduran, Sidoarjo.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor Krisiandi, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com