BBC News Indonesia membagi beberapa status jalan dan menemukan sejumlah provinsi yang kerusakan jalannya tergolong berat, berdasarkan data KemenPUPR.
Status Jalan Nasional dengan kategori rusak berat paling tinggi diduduki Kalimantan Tengah (12%) dan disusul dengan Papua Barat (10,7%), Papua (10,5%), Kalimantan Timur (4,5%), Jambi (3,37%), Riau (3,1%), Maluku (3%), Kalimantan Utara (3%), Maluku Utara (2,5%), Kalimantan Barat (2%).
Lampung menduduki posisi ke-13 dengan 1,7%.
Jalan nasional terdiri atas jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota provinsi, jalan tol, dan jalan strategis nasional.
Baca juga: TikToker Bima Pengkritik Lampung Menangis Sebut Keluarganya Diintimidasi, Wagub: Kita Back Up
Status Jalan Provinsi dengan kategori rusak berat diduduki oleh Gorontalo (34,6%), Papua (26,9%), Sulawesi Tengah (26,8%), Maluku Utara (26%), Nusa Tenggara Timur (25,1%), Sulawesi Tenggara (23,8%), Riau (22,5%), Maluku (18,66%), Sulawesi Barat (18,5%), dan Bengkulu (17,2%).
Untuk urusan kerusakan berat Jalan Provinsi, Lampung ada di urutan ke-15 atau sekitar 9,8%.
Jalan provinsi ini terdiri atas jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi; dan Jalan di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, kecuali yang termasuk jalan nasional.
Status Jalan Kabupaten dan Kota dengan kategori rusak berat tertinggi ditempati oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur (35,3%), Kalimantan Tengah (29,2%), Papua Barat (27,9%), Maluku (26,4%), Maluku Utara (24,8%), Sumatra Utara (24,7%), Sulawesi Tengah (24,4%), Papua (23%), Gorontalo (22,7%), dan Kalimantan Barat (22,3%).
Dalam hal ini Lampung berada di urutan ke-23, (12,1%).
Jalan kabupaten ini meliputi jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa.
Akan tetapi, terlepas besar atau kecil kerusakan jalan yang terjadi di suatu wilayah, semua keluhan dan kritik dari warga patut ditindaklanjuti pemerintah, kata Pengacara Publik LBH Pers, Mustafa.
“Nggak boleh juga marah [pemerintahnya]. Kalau mereka sudah terima tugas sebagai pengelolaan negara, harus terima kritik. Itu tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Baca juga: Soal Kritik Tiktoker Bima terhadap Pembangunan di Lampung, Harusnya Pemprov Lakukan Evaluasi
Seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka mengatakan akun TikTok Awbimax Reborn diduga menyesatkan dan merendahkan suku Lampung.
“Melaporkan akun Tiktok An. Awbimax Reborn ke Polda Lampung,“ tulis Gindha Ansori melalui website resminya, Senin (10/04).
Dalam laporannya itu, Gindha menggunakan pasal penyebaran berita bohong melalui UU Peraturan Hukum Pidana. Ia juga menggunakan Pasal 28 ayat 1 terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan atas dasar SARA melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).