"[Sekarang kegiatannya] bantu-bantu kerja turun naikin pisang buat dijual ke pasar. Ya mudah-mudahan dapat kerjaan yang tetap, kan lagi dicarikan [pekerjaan] sama kelurahan," ujar Solihat.
Ia bercerita, selama di lapas sang anak disebut berkelakuan baik dan ditugaskan mengurus perpustakaan lapas.
"Iya berkelakuan baik, pas saya jemput di [lapas] Cirebon juga petugasnya nangis karena di sana dia kan ya sudah membantu jadi pengurus perpustakaan, mungkin kehilangan. Di kamarnya juga jadi imam [pemimpin kamar]," ujarnya.
Baca juga: Tak Percaya Diri dengan Ukuran Kemaluan, Alasan Pemilik Rental PS di Kalsel Sodomi 2 Anak
Petugas Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung, Isep Saiful Millah, mengatakan Andri bebas bersyarat lantaran telah berkelakuan baik selama dalam penjara.
Aturan mengenai bebas bersyarat tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 di pasal 2 yang menyatakan, pemberian pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
"Jadi Andri Sobari ini sekarang menjalani masa bimbingan. Anak itu sudah baik perilakunya berarti kan dia harus mendapatkan hak remisi atau bebas bersyarat," kata Isep.
"Kalau remisi kan hukuman yang lama itu maksimal dapat remisi tiap tahun hanya 6 bulan, selanjutnya setelah mendapatkan remisi, maka mendapatkan SK pembebasan bersyarat namun tetap dia masih dalam pengawasan."
Baca juga: Beri Roti dan Uang Rp 100.000, Pria di Lubuklinggau Sodomi Anak Tiri Berusia 6 Tahun
Dia juga menjelaskan, narapidana yang bebas bersyarat memiliki kewajiban untuk mengikuti masa percobaan dan pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan. Selama bebas, dia wajib lapor selama lima tahun atau hingga 2028 mendatang.
"Untuk saat ini saya minta wajib lapor dua minggu sekali. Jika bebas murni masa percobaan satu tahun," tegasnya.
Selain harus wajib lapor, dia juga terancam masuk kembali ke dalam penjara. Isep menjelaskan ada beberapa faktor yang dapat membatalkan SK pembebasan bersyarat bagi mantan narapidana.
"Yang membatalkan ketika dia meresahkan masyarakat ataupun melakukan pelanggaran hukum lagi, tidak melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan maka dia bisa dicabut pembebasan bersyaratnya," ucap dia.
Terkait masa tahanannya, Isep mengatakan ketika SK dicabut maka dia akan menjalani sisa pidana yang belum diselesaikan. Berdasarkan putusan PN Sukabumi, Andri Sobari divonis selama 17 tahun penjara.
"Ketika dicabut, dia menjalani lagi sisa pidana yang belum tuntas."
Baca juga: Berulang Kali Sodomi Bocah 14 Tahun, Pria di Aceh Utara Ditangkap
Selama di bawah pembinaan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Andri akan menjalani rangkaian pemeriksaan mulai dari psikologi, psikotes, dan keterampilan lainnya.
Setelah sebulan bebas, menurut Isep, ada beberapa perubahan yang terjadi padanya.
"Dia sudah enggak mau dibilang Emon, katanya pengen dipanggil Andri saja karena kemarin juga dapat laporan dari Lapas Kelas I Cirebon dia itu aktif di perpustakaan lapas sebagai pengurusnya dan di dalam kamarnya sebagai imam salat," sambung Isep.
Sebelum bebas, Andri Sobari juga menjalani pemeriksaan psikolog. Hasilnya disebut sudah tak memiliki ketertarikan kepada anak atau sesama jenis.
Baca juga: Guru Les Rebana yang Sodomi 21 Anak di Batang Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual
"Ketertarikan ke sesama jenis itu sudah di titik aman, cuma kita kan enggak tahu ke depannya seperti apa. Semua orang harus tetap antisipasi.
"Hal tersebut bisa terjadi pada siapa saja makanya kita lakukan konseling lanjutan untuk menghindari itu, khawatirnya tersugesti lagi dan yang paling utama kontrol dari keluarga serta masyarakat," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.