Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulang Kali Sodomi Bocah 14 Tahun, Pria di Aceh Utara Ditangkap

Kompas.com - 16/01/2023, 14:33 WIB
Masriadi ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim operasi Polres Lhokseumawe menangkap pria MU (32) di rumahnya Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Senin (16/1/2023).

Pasalnya, pria ini diduga mencabuli seorang anak pria berusia 14 tahun asal Kabupaten Aceh Utara pada 13 Desember 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menyebutkan, penangkapan itu atas dasar laporan keluarga korban di Mapolres Lhokseumawe pada 20 Desember 2022.

“Pelaku menjemput korban, lalu membawanya ke sebuah rumah. Di rumah inilah terjadi pencabulan, disodomi,” kata AKP Zeska dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Guru Les Rebana yang Sodomi 21 Anak di Batang Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Pelaku disebut mencabuli korban selama empat hari berturut-turut. Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kasus itu pada siapapun.

Pelaku memberi korban uang jajan dan satu handphone.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri dibagian anus. Dari sinilah terbongkar kejahatan ini dan dilaporkan ke kita,” terangnya.

Setelah menerima informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

“Akhirnya kita temukan dan tangkap,” katanya.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Cabuli 15 Santriwati, Istri Diteror hingga Pondok Belum Terdaftar

Kini pelaku ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

“Dijerat dengan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com