SITUBONDO, KOMPAS.com - Polres Situbondo memanggil sejumlah saksi terkait dugaan penipuan robot trading Smart Avatar.
Pemanggilan itu dalam rangka penyelidikan setelah sejumlah pihak melaporkan kasus ini beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pihaknya telah meminta sejumlah keterangan saksi yang mengetahui dugaan tindak penipuan robot trading tersebut.
"Kami melakukan pemanggilan dan kasus itu (robot trading) langsung ditangani oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Situbondo," kata Ardi, Selasa (28/3/2023).
Terlapor kasus ini adalah Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Situbondo Sigit Susetyo Raharjo. Sigit diduga menjadi agen dari bisnis investasi tersebut.
Kuasa hukum Nur Arinda, Atik Kristianti mengatakan, kliennya diperiksa selama 5,5 jam.
"Pidsus melakukan pemanggilan terhadap pelapor (Nur Arinda) sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB terhitung 5,5 jam," katanya ketika ditemui di Mapolres Situbondo Selasa.
Menurutnya, semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik mengarah kepada kronologi terlapor melakukan aksi dugaan penipuannya.
"Rata-rata semua pertanyaan mengarah kepada kronologi pelapor menjadi korban Smart Avatar dan peran terlapor," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.