SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) melarang pembagian takjil di Kawasan Kota Lama Semarang.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Kota Lama Semarang masuk dalam kawasan wisata. Untuk itu pemerintah melarang pembagian takjil di tempat tersebut.
"Di Kota Lama selain tempat wisata, di sana kan jalan semua," jelasnya di Balai Kota Semarang, Jumat (24/3/2023).
Untuk itu, Pemerintah Kota Semarang menyiapkan tempat khusus bagi warga yang ingin membagikan takjil selama Bulan Ramadhan.
Baca juga: Wali Kota Hevearita Larang Pembagian Takjil di Kota Lama Semarang
"Setidaknya ada lima tempat yang kita siapkan," kata perempuan yang akrab disapa Ita tersebut.
Lima tempat tersebut di antaranya, Jalan Pemuda, Balai Kota Semarang, Kawasan Wonderia, Pasar Dargo dan Taman Kasmaran.
"Jadi warga bisa membagikan takjil di lokasi tadi," imbuhnya.
Dia menegaskan, pembagian takjil tidak dilarang dengan syarat tidak dibagikan di jalan raya yang berpotensi membuat kemacetan hingga kecelakaan.
"Jadi takjil bisa dibagikan di tempat-tempat tadi. Kalau tidak bisa langsung diberikan ke masjid atau panti asuhan," paparnya.
Menurutnya, peraturan pembagian takjil sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan pemenuhan hak masyarakat.
"Sekarang lalulintas tak seperti saat pandemi yang ada pembatasan. Sekarang jalan raya sudah lebih ramai," ucap Ita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.