KOMPAS.com - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan agar pembagian takjil saat bulan Ramadhan tidak dilakukan di Jalanan. Larangan tersebut sudah diatur di dalam peraturan Wali Kota Semarang bahwa pemberian bantuan tidak boleh dilakukan di jalanan.
Larangan tersebut bertujuan agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Ita, sapaan akrabnya, menyebut bahwa pihaknya akan menentukan titik-titik mana saja yang diperbolehkan untuk pembagian takjil.
Dia mengatakan akan melibatkan Perhubungan, Satpol PP, dan pemaku wilayah dalam penentuan titik tersebut. Sehingga dipastikan aksi berbagi di bulan suci Ramadhan tidak mengganggu masyarakat.
Dia menyebut salah satu titik yang dilarang untuk pembagian takjil adalah Kota Lama Semarang.
"Jumat besok kami akan menentukan titik-titik mana saja yang boleh digunakan masyarakat untuk pembagian takjil. Misalnya di balai kota, eks wonderia, taman kasmaran. Tapi, ada titik-titik yang dilarang yaitu Kota Lama tidak diperkenankan," katanya dilansir dari TribunJateng.com.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan. meskipun Ramadhan kali ini sudah tak ada pembatasan beribadah.
"Tetap haga protokol kesehatan, jaga kondisi, karena saat ini semua sudah berjalan normal," paparnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mbak Ita Ingatkan Larangan Pembagian Takjil di Jalanan Kota Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.