Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Hevearita Larang Pembagian Takjil di Kota Lama Semarang

Kompas.com - 23/03/2023, 23:58 WIB

KOMPAS.com - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan agar pembagian takjil saat bulan Ramadhan tidak dilakukan di Jalanan. Larangan tersebut sudah diatur di dalam peraturan Wali Kota Semarang bahwa pemberian bantuan tidak boleh dilakukan di jalanan.

Larangan tersebut bertujuan agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Ita, sapaan akrabnya, menyebut bahwa pihaknya akan menentukan titik-titik mana saja yang diperbolehkan untuk pembagian takjil.

Dia mengatakan akan melibatkan Perhubungan, Satpol PP, dan pemaku wilayah dalam penentuan titik tersebut. Sehingga dipastikan aksi berbagi di bulan suci Ramadhan tidak mengganggu masyarakat.

Baca juga: Cerita Jemaah Buka Puasa di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Kaget Ditegur karena Salah Duduk Saat Pembagian Takjil

Dia menyebut salah satu titik yang dilarang untuk pembagian takjil adalah Kota Lama Semarang.

"Jumat besok kami akan menentukan titik-titik mana saja yang boleh digunakan masyarakat untuk pembagian takjil. Misalnya di balai kota, eks wonderia, taman kasmaran. Tapi, ada titik-titik yang dilarang yaitu Kota Lama tidak diperkenankan," katanya dilansir dari TribunJateng.com.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan. meskipun Ramadhan kali ini sudah tak ada pembatasan beribadah. 

"Tetap haga protokol kesehatan, jaga kondisi, karena saat ini semua sudah berjalan normal," paparnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mbak Ita Ingatkan Larangan Pembagian Takjil di Jalanan Kota Semarang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Niat Tolong Teman, Pria di Blora Malah Tewas Tenggelam di Embung

Niat Tolong Teman, Pria di Blora Malah Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Api Abadi Mrapen, Tempat Pengambilan Api Dharma untuk Perayaan Waisak

Api Abadi Mrapen, Tempat Pengambilan Api Dharma untuk Perayaan Waisak

Regional
Umbul Jumprit, Tempat Pengambilan Air Berkah untuk Perayaan Waisak

Umbul Jumprit, Tempat Pengambilan Air Berkah untuk Perayaan Waisak

Regional
Pria di Kupang Dilaporkan Pacarnya, Buntut Hilangnya Uang Rp 11 Juta

Pria di Kupang Dilaporkan Pacarnya, Buntut Hilangnya Uang Rp 11 Juta

Regional
Ajakan Menikah Ditolak, Pemandu Karaoke Tewas di Tangan Pacarnya

Ajakan Menikah Ditolak, Pemandu Karaoke Tewas di Tangan Pacarnya

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kontak Tembak di Kenyam, Kelompok Egianus dan Yotam Disebut Adu Gengsi | Kisah Ayah Tewas Selamatkan Putrinya yang Diperkosa

[POPULER NUSANTARA] Kontak Tembak di Kenyam, Kelompok Egianus dan Yotam Disebut Adu Gengsi | Kisah Ayah Tewas Selamatkan Putrinya yang Diperkosa

Regional
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Juni 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Juni 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Mataram Islam dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Mataram Islam dan Rajanya

Regional
Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

Regional
Nelayan 67 Tahun di Sikka Hilang Saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian

Nelayan 67 Tahun di Sikka Hilang Saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Nelayan yang Kubur Kokain 3,11 Kg Ditetapkan Tersangka, Polisi: Diduga Hendak Dijual Lagi

Nelayan yang Kubur Kokain 3,11 Kg Ditetapkan Tersangka, Polisi: Diduga Hendak Dijual Lagi

Regional
Cerita Bripka Donni Evakuasi Nenek yang Terjebak Banjir 2 Meter di Indragiri Hulu Riau

Cerita Bripka Donni Evakuasi Nenek yang Terjebak Banjir 2 Meter di Indragiri Hulu Riau

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 1 Juni 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 1 Juni 2023

Regional
Pelajar SMA di Palembang Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Korban Tawuran Geng Motor

Pelajar SMA di Palembang Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Korban Tawuran Geng Motor

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Tarumanegara dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Tarumanegara dan Rajanya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com