KOMPAS.com - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin mengaku kurang setuju dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.
Seperti diketahui, larangan buka bersama bagi pejabat pemerintah dan ASN itu tertuang di dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
"Saya kurang sependapat dengan Pak Jokowi," katanya Kamis (23/3/2023), dilansir dari TribunPontianak.co.id.
Baca juga: Setuju Larangan Buka Bersama untuk Pejabat dan ASN, Ganjar: Kita Sedang Menuju Endemi Covid-19
Menurutnya, kegiatan buka puasa bersama bisa menjadi ajang silaturahmi antara pejabat suatu instansi dengan bawahannya.
"Buka puasa bersama antar instansi pemerintah, baik pejabatnya dan bawahan menurut saya boleh saja sebagai ajang silaturahmi," tuturnya.
Apalagi bagi anggota legislatif yang akan mencalonkan kembali di 2024 perlu menemui warga.
"Untuk bacaleg atau anggota DPR yang akan maju 2024 nanti perlu menemui warga," pungkasnya.
Diketahui, surat yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023) tersebut, mengatakan bahwa penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Maka dari itu pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
Surat itu meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Jokowi Minta Bukber Pejabat-ASN Ditiadakan, Anggota DPRD Kota Pontianak: Saya Kurang Sependapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.