Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kunjungi NTT, Periksa Kebijakan Pelajar di Kupang Masuk Sekolah Pukul 05.30

Kompas.com - 17/03/2023, 08:04 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Putu Elvina mengunjungi Kantor Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (16/3/2023).

Elvina bertemu Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton untuk membahas kebijakan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat terkait penerapan jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita di 10 sekolah menegah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Baca juga: Istri Gubernur NTT Datangi SMA yang Masuk Pukul 05.30, Bagikan Makanan Berbahan Kelor Gratis Selama Sebulan

Darius menyampaikan pertanyaan, konsultasi, dan keluhan orangtua siswa, yang diterima Ombudsman terkait perubahan jam masuk sekolah itu.

"Ada beberapa upaya yang sudah kami lakukan yakni telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi," ujar Darius di Kupang, Kamis.

Darius menyatakan, orangtua dan guru menyampaikan sejumlah keberatan, seperti anak-anak yang harus bangun minimal pukul 04.00 Wita agar tidak terlambat ke sekolah. Sementara para guru dan orangtua harus banguna pukul 03.00 Wita.

Lalu, tak semua siswa dan siswi berasal dari kalangan mampu dan menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah. Sedangkan transportasi umum baru beroperasi pada pukul 04.30 Wita.

Darius juga menyoroti keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan karena berangkat pada dini hari.

"Untuk itu, ada beberapa saran yang saya sampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan dan para guru melalui WhatsApp grup guru SMA dan SMK se-NTT," ujar dia.

Ombudsman menyarankan agar pemangku kepentingan, komite sekolah, dan orangtua, mengkaji kembali secara komprehensif kebijakan itu.

Demi keamanan dan kenyamanan siswa selama perjalanan menuju sekolah, dinas terkait, polisi, dan organda, diminta menyiapkan angkutan umum dalam kota di jalan raya.

Darius menambahkan, Ombudsman NTT telah diundang Kementerian Pendidikan Budaya dan Riset Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidnungan Anak pada 2 Maret 2023.

Dalam pertemuan itu juga hadir perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, dan sejumlah pejabat kementerian terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, dihasilkan kesepaktan bersama agar Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT untuk mengkaji kembali kebijakan itu.

Alasannya, kebijakan itu harus disesuaikan dengan undang-undang dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak seperti diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, model keputusan ini harus merujuk pada dua prinsip hak anak yakni kepentingan terbaik dan partisipasi anak.


Dia mengatakan, belum ada studi yang menyebut, sekolah yang dimulai lebih pagi memiliki dampak terhadap etos belajar, kedisiplinan, dan prestasi siswa.

Kebijakan masuk pukul 05.30 Wita itu, kata Darius, justru menimbulkan dampak buruk jika tetap dijalankan dan tidak segera dilakukan mitigasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com