Salin Artikel

Komnas HAM Kunjungi NTT, Periksa Kebijakan Pelajar di Kupang Masuk Sekolah Pukul 05.30

Elvina bertemu Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton untuk membahas kebijakan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat terkait penerapan jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita di 10 sekolah menegah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Darius menyampaikan pertanyaan, konsultasi, dan keluhan orangtua siswa, yang diterima Ombudsman terkait perubahan jam masuk sekolah itu.

"Ada beberapa upaya yang sudah kami lakukan yakni telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi," ujar Darius di Kupang, Kamis.

Darius menyatakan, orangtua dan guru menyampaikan sejumlah keberatan, seperti anak-anak yang harus bangun minimal pukul 04.00 Wita agar tidak terlambat ke sekolah. Sementara para guru dan orangtua harus banguna pukul 03.00 Wita.

Lalu, tak semua siswa dan siswi berasal dari kalangan mampu dan menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah. Sedangkan transportasi umum baru beroperasi pada pukul 04.30 Wita.

Darius juga menyoroti keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan karena berangkat pada dini hari.

"Untuk itu, ada beberapa saran yang saya sampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan dan para guru melalui WhatsApp grup guru SMA dan SMK se-NTT," ujar dia.

Ombudsman menyarankan agar pemangku kepentingan, komite sekolah, dan orangtua, mengkaji kembali secara komprehensif kebijakan itu.

Demi keamanan dan kenyamanan siswa selama perjalanan menuju sekolah, dinas terkait, polisi, dan organda, diminta menyiapkan angkutan umum dalam kota di jalan raya.

Darius menambahkan, Ombudsman NTT telah diundang Kementerian Pendidikan Budaya dan Riset Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidnungan Anak pada 2 Maret 2023.

Dalam pertemuan itu juga hadir perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, dan sejumlah pejabat kementerian terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, dihasilkan kesepaktan bersama agar Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT untuk mengkaji kembali kebijakan itu.

Alasannya, kebijakan itu harus disesuaikan dengan undang-undang dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak seperti diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, model keputusan ini harus merujuk pada dua prinsip hak anak yakni kepentingan terbaik dan partisipasi anak.

Kebijakan masuk pukul 05.30 Wita itu, kata Darius, justru menimbulkan dampak buruk jika tetap dijalankan dan tidak segera dilakukan mitigasi.


Kebijakan sekolah masuk lebih pagi bisa berdampak negatif pada fisik, emosi, maupun kognisi siswa.

Dari sisi fisik, masuk sekolah lebih pagi akan memengaruhi kualitas tidur sehingga berpengaruh pada kondisi fisik anak.

Sementara itu, penambahan jam sekolah akan mengakibatkan kelelahan kronis pada anak yang bisa menurunkan imunitas tubuh sehingga lebih rentan terserang penyakit.

"Telah disepakati bersama dalam rapat tersebut bahwa selanjutnya kementrian Pendidikan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji lebih konfrehensif kebijakan tersebut. Masa uji coba di 10 SMA/K akan berlangsung hingga tanggal 27 Maret 2023 mendatang,"ujar Darius.

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) HAM Putu Elvina mengatakan, kedatangan ke NTT yakni ingin melihat kebijakan Gubernur NTT dari sisi program sekolah berbasis HAM.

"Apakah ini sejalan dengan sekolah berbasis HAM atau tidak, sehingga kita ingin mendengar masukan semua pihak," ujar dia.

Sejauh ini kata Elvina, tidak ada laporan dari orangtua siswa ke Komnas HAM terkait kebijakan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/17/080449778/komnas-ham-kunjungi-ntt-periksa-kebijakan-pelajar-di-kupang-masuk-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke