Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Semarang Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Didakwa Korupsi Rp 25 Miliar karena Kasus Ini

Kompas.com - 07/03/2023, 21:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa Kasus korupsi Agus Hartono dihadirkan secara online pada persidangan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Agus Hartono didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 25 miliar, terdiri dari pokok kredit sebanyak Rp 17 miliar, dan denda beserta bunga sebanyak Rp 7 miliar.

Berdasarkan bukti permulaan, terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Baca juga: Pengusaha Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Ditangkap di Semarang

"Kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah)," kata Jaksa Penuntut Umum Yogi Budi Ariyanto saat persidangan, Selasa (7/3/2023) malam.

Agus Hartono didakwa telah melakukan korupsi dengan pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan kredit dari Bank BJB. Hal itu dilakukan periode 2017 hingga 2018.

"Merugikan keuangan negara, Pemda Jawa Barat pada Bank BJB Cabang Semarang," imbuhnya.

Jaksa menyebut hal itu dilakukan Agus Hartono sebagai komisaris PT Seruni Prima Perkasa. Perusahaan itu bergerak di bidang penyedia barang dan jasa dan didirikan Agus Hartono tahun 2015.

"Pada 2017 Agus Hartono menjadi komisaris utama meminta dicarikan bank untuk pinjaman modal," ujarnya.

Setelah itu, Agus Hartono kemudian dipertemukan kepada pimpinan Bank BJB Cabang Semarang di sebuah rumah makan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pengusaha yang Mengaku Diperas Jaksa Rp 10 M, Diduga Alami Penyiksaan

"Di sana, dia bercerita ingin meminjam modal untuk menyelesaikan pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Kompo Pembangkit Jawa Bali," ungkap JPU.

Saat pertemuan tersebut, Agus Hartono juga membawa purchase order sebagai lampiran dan sertifikat tanah sebagai jaminan.

"Purchase order menjamin tender bernilai miliaran rupiah dan sertifikat tanah yang diagunkan seluas 722 meter persegi berada di Semarang dengan taksiran nilai Rp 22 miliar. Kedua hal itu ternyata bermasalah," imbuhnya.

Menurut JPU, Purchase order yang dijadikannya lampiran syarat kredit tersebut ternyata fiktif.

"Selain itu, sertifikat tanah ternyata masih atas nama orang lain yakni Widagdo Sudarto," ujarnya.

Yogi menjelaskan, Agus Hartono melampirkan 15 purchase order yang seolah-olah PT Seruni mendapatkan pekerjaan dari TJB Power Service.

Baca juga: Pengusaha Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang Setelah 9 Jam Pemeriksaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com