"Padahal TJB Power Service Tidak pernah memberikan pekerjaan purchase order," ujar dia.
Jaksa juga menyebut atas pinjaman yang dilakukan PT Seruni Prima Perkasa itu telah menguntungkan Agus Hartono secara pribadi sebesar Rp 14 miliar.
"Sedangkan Rp 3 miliar lain dinikmati oleh terdakwa Dion Prayudha Wardhana dan saksi Budianta Widjaja," imbuhnya
Atas perbuatannya, JPU menerapkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Agus Hartono subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.
Sebelumnya, Agus yang dikenal sebagai pebisnis tanah dan properti itu sempat mengaku pernah akan diperas dua oknum dari Kejaksaan Tinggi Jateng yakni Kordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.