Salin Artikel

Pengusaha Semarang Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Didakwa Korupsi Rp 25 Miliar karena Kasus Ini

Agus Hartono didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 25 miliar, terdiri dari pokok kredit sebanyak Rp 17 miliar, dan denda beserta bunga sebanyak Rp 7 miliar.

Berdasarkan bukti permulaan, terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

"Kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah)," kata Jaksa Penuntut Umum Yogi Budi Ariyanto saat persidangan, Selasa (7/3/2023) malam.

Agus Hartono didakwa telah melakukan korupsi dengan pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan kredit dari Bank BJB. Hal itu dilakukan periode 2017 hingga 2018.

"Merugikan keuangan negara, Pemda Jawa Barat pada Bank BJB Cabang Semarang," imbuhnya.

Jaksa menyebut hal itu dilakukan Agus Hartono sebagai komisaris PT Seruni Prima Perkasa. Perusahaan itu bergerak di bidang penyedia barang dan jasa dan didirikan Agus Hartono tahun 2015.

"Pada 2017 Agus Hartono menjadi komisaris utama meminta dicarikan bank untuk pinjaman modal," ujarnya.

Setelah itu, Agus Hartono kemudian dipertemukan kepada pimpinan Bank BJB Cabang Semarang di sebuah rumah makan.

"Di sana, dia bercerita ingin meminjam modal untuk menyelesaikan pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Kompo Pembangkit Jawa Bali," ungkap JPU.

Saat pertemuan tersebut, Agus Hartono juga membawa purchase order sebagai lampiran dan sertifikat tanah sebagai jaminan.

"Purchase order menjamin tender bernilai miliaran rupiah dan sertifikat tanah yang diagunkan seluas 722 meter persegi berada di Semarang dengan taksiran nilai Rp 22 miliar. Kedua hal itu ternyata bermasalah," imbuhnya.

Menurut JPU, Purchase order yang dijadikannya lampiran syarat kredit tersebut ternyata fiktif.

"Selain itu, sertifikat tanah ternyata masih atas nama orang lain yakni Widagdo Sudarto," ujarnya.

Yogi menjelaskan, Agus Hartono melampirkan 15 purchase order yang seolah-olah PT Seruni mendapatkan pekerjaan dari TJB Power Service.

"Padahal TJB Power Service Tidak pernah memberikan pekerjaan purchase order," ujar dia.

Jaksa juga menyebut atas pinjaman yang dilakukan PT Seruni Prima Perkasa itu telah menguntungkan Agus Hartono secara pribadi sebesar Rp 14 miliar.

"Sedangkan Rp 3 miliar lain dinikmati oleh terdakwa Dion Prayudha Wardhana dan saksi Budianta Widjaja," imbuhnya

Atas perbuatannya, JPU menerapkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Agus Hartono subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.

Sebelumnya, Agus yang dikenal sebagai pebisnis tanah dan properti itu sempat mengaku pernah akan diperas dua oknum dari Kejaksaan Tinggi Jateng yakni Kordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/07/213004378/pengusaha-semarang-agus-hartono-yang-mengaku-akan-diperas-jaksa-didakwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke