KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diduga menerima aliran uang hasil korupsi Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo. Uang yang diduga hasil korupsi itu diberikan dalam bentuk sumbangan dana sebesar Rp 963 juta.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Mukti Agung Wibowo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3/2023). Pada sidang tersebut, Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim dihadirkan sebagai saksi.
Fahmi mengaku bahwa PPP Pemalang memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2022.
"Ada sepuluh proposal kegiatan yang disampaikan ke bupati, total bantuan yang diberikan Rp 963 juta," katanya, dikutip dari Antara.
Adapun bantuan uang untuk berbagai kegiatan tersebut besarannya bervariasi yakni antara Rp 20 juta hingga Rp 259 juta. Namun, sumbangan terbesar yang diberikan Mukti Agung Wibowo sebesar Rp 578 juta yang digunakan untuk pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.
Dia mengatakan dalam proses pencairan bantuan itu, seluruhnya dilakukan oleh orang dekat bupati yang bernama Adi Jumal Widodo.
"Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal," katanya.
Fahmi mengatakan uang untuk keperluan PPP Pemalang itu ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan. Fahmi mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya itu ke KPK.
Berkaitan dengan sumbangan ke PPP, dia mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Mukti Agung saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2021 yang siap membantu pendanaan partai jika terpilih dalam pilkada.
Baca juga: Mantan Sekda Pemalang Didakwa Terlibat Korupsi, Dapat Rp 500 Juta untuk Biayai Kepentingan Bupati
"Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih," tambahnya.
Terhadap kesaksian politikus PPP tersebut, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menegaskan PPP harus siap mengembalikan uang sumbangan tersebut jika nanti terbukti berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Mukti Agung.
"Apapun output kegiatan yang dibiayai oleh bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan. Silakan nanti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.