ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 4 unit rumah duafa di Desa Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Rumah itu dibangun tahun 2020 dan 2021.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto, per telepon, Senin (6/3/2023) menyebutkan, kasus itu dalam penyelidikan.
Mantan Kepala Desa Lhok Reudeup, AH, tahun 2021 telah ditahan dalam kasus tindak pidana narkoba.
“Iya kita dapat kabar dia ditahan dalam kasus sabu-sabu. Nah, kalau penyidikan ini pada akhirnya diputuskan majelis hakim AH bersalah, maka hukumannya jadi bertambah. Hukuman kasus narkoba tambah kasus korupsi,” kata AKP Agus.
Agus menjelaskan, saat ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya perangkat desa, inspektorat, dan saksi lainnya.
Kasus itu, sambung AKP Agus, merugikan negara sebesar Rp 500 juta. Kerugian negara itu merupakan laporan hasil pemeriksaan keuangan dana desa dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Anggotanya Jadi Calo Seleksi Bintara Polri, Kapolda Jateng Siapkan Sanksi Tegas
Dia menyebutkan, penyidik sedang merampungkan berkas kasus tersebut.
“Segera kita rampungkan penyelidikan kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyelidiki dugaan fiktif pembangunan rumah duafa di Desa Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Sumber dana pembangunan rumah itu dari dana desa tahun 2020 dan 2021.
Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, saat itu mewajibkan dana desa digunakan untuk membangun dua unit rumah per desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.