SEMARANG, KOMPAS.com - Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengaku memanfaatkan uang hasil suap yang disebut 'uang syukuran' untuk membayar tim sukses dan membeli tanah.
Pernyataan tersebut dia sebutkan saat mengahdiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, pada Senin (28/11/2022).
"Ada sosialisasi di lapangan dan juga ada untuk tim sukses, dan ada kegiatan-kegiatan yang luar kota," kata Mukti di persidangan tersebut.
Meski sempat mengelak, dia mengaku telah menerima uang syukuran setelah melantik 11 pejabat eselon 2 yang digunakan untuk ukuran penilainya.
Baca juga: Mengaku Terima Suap Bermodus Uang Syukuran, Bupati Pemalang Nonaktif: Besarannya Tidak Dipatok
"Pertimbangan loyalitas. Loyalitas termasuk memberikan uang syukuran," kata Mukti.
Mukti menyebut, uang syukuran memang dia terima selama tidak memberatkan orang yang akan dia lantik di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
"Memberikan uang syukuran selama tidak memberatkan," kata Mukti di persidangan.
Uang tersebut tidak langsung masuk dompet eks Bupati Pemalang, melainkan dikelola oleh orang kepercayaannya yang bernama Adi Jumal Widodo.
"Untuk besarannya tidak dipatok," ujar dia.