SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) Mohammad Arifin didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Sutejo mengatakan, Mohammad Arifin didakwa dalam kapasitas ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) periode 2010.
"Dia oleh bupati ditunjuk sebagai pengguna anggaran pada proyek pembangunan jalan sekitar Rp 6 miliar," jelasnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Terungkap, 49 Kepsek di Pemalang Setor Uang Syukuran ke Bupati Nonaktif
Dalam proyek pembangunan jalan tersebut awalnya ada 10 pendaftar lelang. Namun hanya 2 yang lolos seleksi yaitu PT Riska Jaya Bakti dan PT Astra.
"Akhirnya yang dipilih PT Riska Jaya Bakti karena ada selisih harga dengan pelaksana atas nama Latif," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Latif ternyata hanya meminjam nama PT Riska Jaya Bakti dengan janji membayar fee 3 persen.
"Karena pinjam, sampai akhir tahun kerjaan belum selesai," kata Bagus.
Karena pekerjaan belum selesai, pengawas lapangan meminta agar proyek tersebut diblokir. Namun, terdakwa yang saat itu menjadi Kepala DPU Pemalang menolak.
"Terdakwa meminta 100 persen uangnya bisa dicairkan dan dibayarkan semua, karena ada masa pemeliharaan" ungkapnya.
Proyek tersebut akhirnya diteruskan namun masa pemeliharaan hanya dikerjakan sebagian saja. Setelah dihitung, ternyata ada kerugian hingga miliaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.