Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pejabat Terseret Kasus Korupsi yang Melibatkan eks Bupati Pemalang, ini Daftarnya

Kompas.com - 19/12/2022, 17:53 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat pejabat pemerintahan Kabupaten Pemalang ikut terseret kasus korupsi berupa suap yang melibatkan eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Empat pejabat tersebut yaitu Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Pantauan di lokasi, para terdakwa mengikuti persidangan secara online. Mereka disidangkan secara bergiliran.

Baca juga: Eks Bupati Pemalang Ngaku Menerima Suap Tiap Melantik Pejabat, Uangnya untuk Timses dan Beli Tanah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi meminta agar hakim memutus hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara kepada empat pejabat tersebut.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta," jelasnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Mengaku Terima Suap Bermodus Uang Syukuran, Bupati Pemalang Nonaktif: Besarannya Tidak Dipatok

Menurut JPU, keempat pejabat tersebut secara sadar memberikan uang kepada eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat para terdakwa diangkat dari jabatannya.

"Para terdakwa dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Persidangan sebelumnya, eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengaku memanfaatkan uang hasil suap yang disebut 'uang syukuran' untuk membayar tim sukses dan membeli tanah.

Pernyataan tersebut dia sebutkan saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang saat itu dipimpin Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko.

"Ada sosialisasi di lapangan dan juga ada untuk tim sukses, dan ada kegiatan-kegiatan yang luar kota," jelas Eks Bupati Pemalang di persidangan tersebut.

Meski sempat mengelak, eks Bupati Pemalang mengaku telah menerima uang syukuran setelah melantik 11 pejabat eselon 2 yang digunakan untuk ukuran penilainya.

"Pertimbangan loyalitas. Loyalitas termasuk memberikan uang syukuran," kata Mukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com