KOMPAS.com - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo diketahui meminta uang syukuran sebesar Rp 50 juta kepada ASN yang dipromosikan menduduki jabatan eselon III di Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang.
Hal ini terungkap saat Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang, Nur Hidayati menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap promosi jabatan yang dilakukan oleh Mukti Agung Wibowo.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Mantan Sekda Pemalang Didakwa Terlibat Korupsi, Dapat Rp 500 Juta untuk Biayai Kepentingan Bupati
Dia mengatakan uang syukuran untuk bupati tersebut diberikan kepada Slamet Masduki yang merupakan Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang. Diketahui Slamet Masduki sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi ini.
"Para pejabat eselon tiga dan empat yang mendapat promosi maupun mutasi pernah dipanggil oleh Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran," kata Nur Hidayati, dikutip dari Antara.
Dia menuturkan besaran uang syukuran sebesar Rp 50 juta tersebut ditentukan oleh Slamet Wahyudi. Bahkan, dia mengaku harus menjual mobil miliknya untuk memenuhi kewajiban uang setoran itu.
Keterangan serupa disampaikan Sekretaris Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang, Agus Wibowo.
Agus yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang akhirnya dipromosikan sebagai Sekretaris Dinas. Atas promosi jabatan tersebut, Agus juga diminta untuk menyerahkan uang syukuran sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Terungkap, 49 Kepsek di Pemalang Setor Uang Syukuran ke Bupati Nonaktif
"Waktu dipanggil Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran karena sudah ditagih," katanya.
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud menagih tersebut.
Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp 7,57 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.