Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pejabat Kabupaten Pemalang Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

Kompas.com - 19/12/2022, 19:44 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat pejabat pemerintahan Kabupaten Pemalang dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi dalam sidang lanjutan kasus korupsi suap eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Baca juga: Empat Pejabat Terseret Kasus Korupsi yang Melibatkan eks Bupati Pemalang, ini Daftarnya

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, para terdakwa menghadiri persidangan secara daring.

Masing-masing para terdakwa diwakili penasehat hukum yang hadir secara luring di tempat persidangan.

Empat pejabat tersebut yaitu Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta," kata JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Mengaku Terima Suap Bermodus Uang Syukuran, Bupati Pemalang Nonaktif: Besarannya Tidak Dipatok

Menurut JPU, keempat pejabat tersebut secara sadar memberikan uang kepada eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat para terdakwa diangkat dari jabatannya.

"Para terdakwa dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, eks Bupati Pemalang membenarkan sudah menerima uang syukuran dari 11 pejabat eselon 2 yang telah dia lantik.

Uang tersebut dikelola oleh orang kepercayaannya yang bernama Adi Jumal Widodo.

"Untuk besarannya tidak dipatok," ujarnya.

Mukti mengklaim, permintaan uang suap yang disebutnya sebagai uang syukuran merupakan inisiatif orang kepercayaan bupati yang bernama Adi Jumal Widodo.

"Yang penting aman, artinya tidak menggangu jalannya pemerintahan di Pemalang," paparnya.

Sesuai kesepakatan, penyerahan uang dilakukan para pejabat setelah mereka dilantik. Mukti mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keperluannya sebagai bupati.

"Kalau saya membutuhkan baru minta," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam kasus jual beli jabatan ini ada empat orang yang menjadi terdakwa karena menyerahkan uang syukuran untuk Bupati Pemalang.

Mereka merupakan Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com