SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat pejabat pemerintahan Kabupaten Pemalang ikut terseret kasus korupsi berupa suap yang melibatkan eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Empat pejabat tersebut yaitu Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Pantauan di lokasi, para terdakwa mengikuti persidangan secara online. Mereka disidangkan secara bergiliran.
Baca juga: Eks Bupati Pemalang Ngaku Menerima Suap Tiap Melantik Pejabat, Uangnya untuk Timses dan Beli Tanah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi meminta agar hakim memutus hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara kepada empat pejabat tersebut.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta," jelasnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Mengaku Terima Suap Bermodus Uang Syukuran, Bupati Pemalang Nonaktif: Besarannya Tidak Dipatok
Menurut JPU, keempat pejabat tersebut secara sadar memberikan uang kepada eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat para terdakwa diangkat dari jabatannya.
"Para terdakwa dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Persidangan sebelumnya, eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengaku memanfaatkan uang hasil suap yang disebut 'uang syukuran' untuk membayar tim sukses dan membeli tanah.
Pernyataan tersebut dia sebutkan saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang saat itu dipimpin Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko.
"Ada sosialisasi di lapangan dan juga ada untuk tim sukses, dan ada kegiatan-kegiatan yang luar kota," jelas Eks Bupati Pemalang di persidangan tersebut.
Meski sempat mengelak, eks Bupati Pemalang mengaku telah menerima uang syukuran setelah melantik 11 pejabat eselon 2 yang digunakan untuk ukuran penilainya.
"Pertimbangan loyalitas. Loyalitas termasuk memberikan uang syukuran," kata Mukti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.