Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca OTT Bupati Pemalang, Kemendagri Beri Arahan tentang APBD dan Pelayanan Publik

Kompas.com - 22/08/2022, 16:58 WIB
Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Dalam Negeri memberi arahan dalam pengawasan internal, setelah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan beberapa jajarannya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK.

Inspektur kabupaten, Eko Edi Prihartano, mengatakannya Senin (22/8/2022), setelah menerima kunjungan perwakilan Inspektorat Kemendagri pada 18 Agustus lalu.

Baca juga: Pengakuan Selebgram yang Terlibat Kasus Judi Online di Pemalang, Dapat Rp 7 Juta

Dalam kunjungan tersebut, tim Itjen Kemendagri memberikan asistensi penyerapan anggaran APBD Pemalang tahun 2022, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik.

"Arahannya terkait penyelenggaraan anggaran APBD 2022, yakni BPKAD dan Bapenda diharapkan bisa memaksimalkan target pendapatan daerah. Sedangkan untuk pengeluaran belanja daerah pengawasan dan pemantauan akan dioptimalkan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Eko, Inspektorat Kabupaten Pemalang juga diminta melaksanakan asistensi penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Khususnya untuk birokrasi dan pelayanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan. Menyusun dan merencanakan aksi pemberantasan korupsi diseluruh OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang. Dan yang lebih penting yaitu koordinasi atas kekosongan jabatan pimpinan tinggi ke Kemendagri melalui pemerinah Provinsi."

"BKD juga diharapkan segera melakukan langkah-langkah penanganan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Termasuk untuk pengangkatan Penjabat Sekda dan Pelaksana tugas Kepala Daerah," imbuhnya.

Sebagai informasi, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan lima pejabat bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022).

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi sekitar Rp 4 miliar, dan setoran uang atas nama AJW juga sebesar Rp 4 miliar.

KPK Kemudian menyangka Mukti dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Dari Sopir Sampai Dosen Ikut Dipanggil KPK dalam Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com