SEMARANG, KOMPAS.com - Belum lama ini, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Pemalang, SK (24), harus menjalani perawatan di rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan oleh majikannya dan rekan PRT-nya di Jakarta.
Untuk menjalani proses hukum, SK harus pindah menerima perawatan di Rumah Sakit Polri, Rabu (14/12/2022). Keluarganya sempat ragu lantaran korban masih trauma dan kondisi luka di sekujur tubuhnya.
Pendamping hukum SK dari LBH Apik Jakarta, LBH Apik Semarang, dan LRC KJHAM meyakinkan keluarga untuk tidak khawatir selama proses hukum di Jakarta.
Baca juga: PRT Pemalang Korban Penganiayaan di Jakarta Masih Trauma, Serikat PRT Merdeka Beri Dukungan Penuh
Mereka juga mengajukan perlindungan korban dan keluarganya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Selasa (20/12/2022) kemarin.
“Kami juga minta bantuan LPSK untuk akses restitusi, kemudian pemulihan medis, pskologis, maupun psikososialnya. Kami baru bersurat, nanti biasanya LPSK akan melakukan assessment,” kata Nia Lishayati, pendamping hukum dari LRC KJHAM saat ditemui Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Pasalnya, Nia menilai adanya ketimpangan yang tinggi dalam relasi korban dan pelaku. Terlebih saat ini korban dan keluarga harus menjalani proses hukum jauh dari kampung halamannya, yakni di lokasi kejadian, di Jakarta.
“Relasi korban timpang banget. Nah apalagi kejadian di Jakarta dan sekarang korban dibawa ke Jakarta lagi. Penanganan korban juga perlu dipikirkan,” imbuhnya.
Menurutnya penting untuk pihaknya meminta hak prosedural dan perlindungan fisik. Dengan begitu, hak korban tetap terjamin bila sewaktu-waktu ada keluarga pelaku atau pelaku yang mendatangi.
“Enggak hanya korban aja tapi juga keluarganya juga rentan diintimidasi, misalnya, 'udahlah gak usah lanjut, nanti kamu tak kasih ini, atau awas ya kamu kalau lanjut, anakmu aja bisa tak buat seperti ini apalagi kamu',” tuturnya memberi contoh.
Baca juga: Update Kasus Penyiksaan ART Asal Pemalang, Rekan ART Sebabkan Korban Patah Tulang Tempurung
Sejauh ini, pihaknya memang belum menerima laporan adanya intimidasi. Akan tetapi ia tetap bersikukuh memperjuangkan hak perlindungan korban.
“Perlu dilindungi mereka biar hak-haknya bisa diperjuangkan bareng-bareng, kalau di Jakarta yang mendampingi LBH Apik, kalau di Jateng kami yang mendampingi” tegasnya.
Dikutip dari Kompas.com sebelumnya, SK mengalami penyiksaan setelah tak sengaja menggunakan celana dalam majikannya pada September 2022.
Sejak saat itu, ia disiksa mulai dari pemukulan, pemborgolan, pengurungan di kendang anjing, hingga penyiramann dengan air panas.
Ketua Serikat PRT Merdeka Nur Khasanah dan pendamping hukum LRC KJHAM Nia Lishayati menjenguk korban saat masih dirawat di Pemalang. Keduanya memberi dukungan dan penguatan agar korban mau bangkit kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.