Salin Artikel

Tarif Promosi Jabatan Eselon III di Dinsos Pemalang Rp 50 Juta, PNS Ini Harus Jual Mobil demi Bayar Setoran ke Bupati

Hal ini terungkap saat Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang, Nur Hidayati menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap promosi jabatan yang dilakukan oleh Mukti Agung Wibowo.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (3/2/2023).

Dia mengatakan uang syukuran untuk bupati tersebut diberikan kepada Slamet Masduki yang merupakan Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang. Diketahui Slamet Masduki sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi ini.

"Para pejabat eselon tiga dan empat yang mendapat promosi maupun mutasi pernah dipanggil oleh Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran," kata Nur Hidayati, dikutip dari Antara.

Dia menuturkan besaran uang syukuran sebesar Rp 50 juta tersebut ditentukan oleh Slamet Wahyudi. Bahkan, dia mengaku harus menjual mobil miliknya untuk memenuhi kewajiban uang setoran itu.

Agus yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang akhirnya dipromosikan sebagai Sekretaris Dinas. Atas promosi jabatan tersebut, Agus juga diminta untuk menyerahkan uang syukuran sebesar Rp 50 juta.

"Waktu dipanggil Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran karena sudah ditagih," katanya.

Namun, saksi mengaku tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud menagih tersebut.

Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp 7,57 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/03/192457778/tarif-promosi-jabatan-eselon-iii-di-dinsos-pemalang-rp-50-juta-pns-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke