KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memvonis bebas dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli untuk kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna tahun anggaran 2011-2015.
Raja Amirullah dan Ilyas Sabli merupakan dua dari lima orang yang menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Sebanyak tiga orang lain yang menjadi terdakwa adalah Hadi Candra selaku mantan Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Makmur selaku mantan Sekretaris DPRD Natuna periode 2009-2012, dan Syamsurizon selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna periode 2009-2016.
"Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum atau JPU," kata Ketua Hakim Anggalanton Boang Manalu membacakan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Senin (6/3/2023), seperti dilansir Antara.
Hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider.
"Juga memulihkan harkat dan martabat para terdakwa atas kedudukan yang ada padanya," ujar hakim.
Menanggapi putusan hakim, jaksa maupun terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Kelima terdakwa tersebut sebelumnya dituntut dengan hukuman masing-masing selama empat tahun penjara oleh JPU Jimmy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.
Selain dituntut hukuman badan, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Terlibat Korupsi Rp 7,7 Miliar, 2 Mantan Bupati Natuna Segera Disidangkan
Bahkan, satu dari lima terdakwa, yakni Hadi Candra dituntut membayar uang pengganti (UP) senilai Rp345,5 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menilai kelima terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.