TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tahun anggaran 2011-20215, senilai Rp 7,7 miliar memasuki tahapan baru.
Kejari Natuna dan Kejati Kepri melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (21/9/2022).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Natuna, Jhon Fredy Simbolon.
"Iya, tadi pagi Kasi Pidsus Kejari Natuna sudah melimpahkan ke Pengadilan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis di Tanjungpinang.
Baca juga: Nelayan Diadang Kapal Penjaga Pantai China yang Mondar-mandir di Laut Natuna
Nixon menyebutkan Jhon Fredy Simbolon juga menjadi JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara bersama beberapa orang jaksa lain dari Kejati Kepri.
Terpisah Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tersebut.
Isdaryanto menyebutkan, karena masih didaftarkan ke bagian Panitera maka belum diketahui siapa najelis hakim yang akan menyidangkannya.
"Telah didaftarkan di PTSP Pengadilan Untuk Hakim belum ditunjuk karena masih di daftarkan," kata Isdaryanto.
Baca juga: 2 Eks Bupati dan Eks Ketua DPRD Kepulauan Natuna Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Pada kasus tersebut, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan mantan pejabat dan mantan legislator di Kabupaten Natuna.
Dua tersangka di antaranya merupakan mantan Bupati Natuna, yaitu Raja Amirullah (2010-2011) dan Ilyas Sabli (2011-2016).
Sedangkan tiga tersangka lain adalah Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016 Syamsurizon, dan Sekretaris DPRD Natuna Makmur.
Saat ini dua tersangka, yaitu Ilyas Sabli dan Hadi Candra, merupakan anggota DPRD Provinsi Kepri aktif periode 2019-2024.
Kelima tersangka masih berstatus tahanan kota.