Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Natuna Raja Amirullah Tersangkut Kasus Korupsi Lagi, Pernah Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Ganti Rugi Lahan

Kompas.com - 07/09/2022, 21:20 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Dua mantan (eks) Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tersangkut kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna, tahun anggaran 2011-2015.

Kedua mantan orang nomor satu di Kabupaten Natuna tersebut adalah Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Sebelum tersangkut dugaan korupsi rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna, Raja Amirullah juga pernah divonis 5 tahun penjara karena kasus korupsi ganti rugi lahan.

Baca juga: 2 Eks Bupati dan Eks Ketua DPRD Kepulauan Natuna Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Dari informasi yang dihimpun, Raja Amirullah merupakan Bupati ketiga Natuna yang menjabat kurang dari setahun, yakni sejak Juni 2010 hingga Mei 2011.

Raja Amirullah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Natuna menggantikan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Raja Amirullah ditetapkan sebagai tersangka hingga terpidana perkara korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Natuna tahun angaran 2010.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 17 Juni 2015, Raja Amirullah divonis hakim dengan kurungan penjara dua tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.

Pada kasus tersebut, Raja Amirullah mengaku dirinya tidak bersalah dan telah dizolimi.

Raja Amirullah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi masih tetap menyatakan dia bersalah dan menjatuhkan putusan tiga tahun penjara.

Masih belum bisa terima karena tetap merasa tidak bersalah, Raja Amirullah kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Tapi upayanya kembali gagal. Mahkamah Agung kembali memutuskan Raja Amirullah bersalah dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Akhirnya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Raja Amirullah dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Tanjungpinang pada tanggal 13 September 2018.

Seorang tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna di Kejati Kepri, Selasa (6/9/2022).KOMPAS.com/Elhadif Putra Seorang tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna di Kejati Kepri, Selasa (6/9/2022).

Sementara Ilyas Sabli merupakan Bupati keempat Kabupaten Natuna yang menjabat sejak tahun 2011-2016.

Sebelum menjadi Bupati, Ilyas Sabli pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna di tahun 2001-2010.

Saat ini pria yang berusia 62 tahun itu merupakan anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019 sampai sekarang.

Baca juga: 2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara, Diduga Curi 10 Ton Ikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com