Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Berjamaah Uang Retribusi Sampah Rp 6,9 Miliar, Eks Kadis LH Lampung dan Bawahannya Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/03/2023, 16:53 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi uang retribusi sampah.

Total uang retribusi sampah yang dikorupsi tersangka dan dua bawahannya mencapai Rp 6,9 miliar selama tiga tahun.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin mengatakan, tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah SHW (eks kadis), HY (Kabid Tata Lingkungan), dan HY (pembantu bendahara penerima).

Baca juga: Bikin Resah Warga, Puluhan Pebalap Liar di Lampung Digerebek di Lokasi Balap

"Tersangka tersebut telah bekerjasama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara," kata Hutamrin di Kejati Lampung, Senin (6/3/2023).

Selama tiga tahun sejak tahun 2019-2021, ketiga tersangka telah menilap pendapatan pemerintah kota dari retribusi sampah itu mencapai Rp 6,9 miliar.

"Sudah dipulangkan oleh ketiga tersangka dalam tahap penyidikan sebesar Rp 586,7 juta, sehingga sisa yang belum dikembalikan mencapai Rp 6,39 juta," kata Hutamrin.

Baca juga: Korupsi Pembayaran Jasa Dokter Laboratorium RSUD Wonosari Gunungkidul, Mantan Kepala Bidang Medik Ditangkap

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahahan.

Hutamrin menyatakan, pihaknya masih melihat perkembangan penyidikan jika masih ada tersangka lain dalam perkara ini.

"Belum ada penahanan, kita lihat perkembangan kasus, jika ada (bukti) mengarah ke pihak lain dan terpenuhi dua alat bukti, akan kita tetapkan juga sebagai tersangka," kata Hutamrin.

Modus korupsi retribusi sampah

Hutamrin menjabarkan, dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah dengan cara menaikkan harga (mark up) tarif retribusi sampah tersebut.

"Kemudian membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang hasil penarikan retribusi sampah dari 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung," kata Hutamrin.

Menurutnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com