Haryono menuturkan, pasca-disahkannya Perda tentang Penyelenggara Perhubungan warga yang biasa memarkirkan mobilnya di jalan kampung mulai berkurang.
Mereka ada yang memarkirkan mobilnya di rumah saudara atau lokasi parkir terdekat di wilayahnya.
"Kemarin aduan warga di ULAS mobil yang diparkir di jalan kampung mulai berkurang. Ada yang menitipkan ke keponakannya yang punya garasi," ujar dia.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, sosialisasi terkait aturan pemilik kendaraan di Kota Solo wajib memiliki garasi terus dilakukan.
Baca juga: Cerita Warga Keluhkan Kemacetan Lalu Lintas Makin Parah di Kota Solo
Hal ini menyusul dengan disahkannya aturan tersebut, yakni Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.
Menurut dia Perda ini disahkan untuk menjaga keselamatan masyarakat.
Selain itu juga untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.