Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perda Wajib Punya Garasi, Warga Perumahan di Solo Ini Inisiatif Bikin Tempat Parkir Mobil

Kompas.com - 03/03/2023, 10:40 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Para warga perumahan di wilayah Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, berinisiatif membuat garasi mobil.

Inisiatif warga perumahan ini rupanya dilakukan sebelum Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan disahkan oleh Wali Kota Solo.

Perda ini mengatur terkait pemilik kendaraan di Kota Solo wajib memiliki garasi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Haryono Nugroho mengatakan, pembuatan garasi mobil itu berada di RW 020, 021 dan 023 Kelurahan Mojosongo.

Baca juga: Manggung di Kota Solo, Slank Akan Kolaborasi dengan Musik Gamelan

Garasi yang dibuat oleh warga ini mampu menampung hingga 20 unit mobil.

Garasi ini juga diberikan peneduh atau kanopi secara seragam sehingga lebih nyaman dan rapi.

"Lokasi parkir ini dibuat warga sebelum Perda. Mereka sudah ada lahan seperti itu (lokasi parkir)," kata Haryono, kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (3/3/2023).

Menurut dia, warga di perumahan Mojosongo ini sudah bekerja sama dengan warga sekitar untuk membuat garasi mobil.

Mereka memanfaatkan lahan baik di sekitar perumahan maupun lahan kosong milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang belum dimanfaatkan.

Adapun lahan milik Pemkot yang difungsikan untuk lokasi parkir bersama oleh warga berada di RW 020, Lompo Batang l, Kelurahan Majosongo.

"Di Kelurahan Mojosongo ada beberapa titik yang bisa dimanfaatkan untuk parkir bersama," ungkap Haryono.

 

Haryono menuturkan, pasca-disahkannya Perda tentang Penyelenggara Perhubungan warga yang biasa memarkirkan mobilnya di jalan kampung mulai berkurang.

Mereka ada yang memarkirkan mobilnya di rumah saudara atau lokasi parkir terdekat di wilayahnya.

"Kemarin aduan warga di ULAS mobil yang diparkir di jalan kampung mulai berkurang. Ada yang menitipkan ke keponakannya yang punya garasi," ujar dia.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, sosialisasi terkait aturan pemilik kendaraan di Kota Solo wajib memiliki garasi terus dilakukan.

Baca juga: Cerita Warga Keluhkan Kemacetan Lalu Lintas Makin Parah di Kota Solo

Hal ini menyusul dengan disahkannya aturan tersebut, yakni Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.

Menurut dia Perda ini disahkan untuk menjaga keselamatan masyarakat.

Selain itu juga untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com