Salin Artikel

Ada Perda Wajib Punya Garasi, Warga Perumahan di Solo Ini Inisiatif Bikin Tempat Parkir Mobil

Inisiatif warga perumahan ini rupanya dilakukan sebelum Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan disahkan oleh Wali Kota Solo.

Perda ini mengatur terkait pemilik kendaraan di Kota Solo wajib memiliki garasi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Haryono Nugroho mengatakan, pembuatan garasi mobil itu berada di RW 020, 021 dan 023 Kelurahan Mojosongo.

Garasi yang dibuat oleh warga ini mampu menampung hingga 20 unit mobil.

Garasi ini juga diberikan peneduh atau kanopi secara seragam sehingga lebih nyaman dan rapi.

"Lokasi parkir ini dibuat warga sebelum Perda. Mereka sudah ada lahan seperti itu (lokasi parkir)," kata Haryono, kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (3/3/2023).

Menurut dia, warga di perumahan Mojosongo ini sudah bekerja sama dengan warga sekitar untuk membuat garasi mobil.

Mereka memanfaatkan lahan baik di sekitar perumahan maupun lahan kosong milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang belum dimanfaatkan.

Adapun lahan milik Pemkot yang difungsikan untuk lokasi parkir bersama oleh warga berada di RW 020, Lompo Batang l, Kelurahan Majosongo.

"Di Kelurahan Mojosongo ada beberapa titik yang bisa dimanfaatkan untuk parkir bersama," ungkap Haryono.


Haryono menuturkan, pasca-disahkannya Perda tentang Penyelenggara Perhubungan warga yang biasa memarkirkan mobilnya di jalan kampung mulai berkurang.

Mereka ada yang memarkirkan mobilnya di rumah saudara atau lokasi parkir terdekat di wilayahnya.

"Kemarin aduan warga di ULAS mobil yang diparkir di jalan kampung mulai berkurang. Ada yang menitipkan ke keponakannya yang punya garasi," ujar dia.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, sosialisasi terkait aturan pemilik kendaraan di Kota Solo wajib memiliki garasi terus dilakukan.

Hal ini menyusul dengan disahkannya aturan tersebut, yakni Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.

Menurut dia Perda ini disahkan untuk menjaga keselamatan masyarakat.

Selain itu juga untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/03/104056078/ada-perda-wajib-punya-garasi-warga-perumahan-di-solo-ini-inisiatif-bikin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke