PADANG, KOMPAS.com-Warga Padang, Hardjanto Tutik kembali memenangi persidangan soal gugatan utang negara tahun 1950 di Pengadilan Tinggi (PT) Padang.
Keputusan majelis hakim PT Padang yang diketuai Amril menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang terdahulu.
Dalam putusan PN Padang tanggal 7 September 2022 tentang perkara perdata No.158/Pdt.G/2021 menyebutkan tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan turut tergugat III DPR RI diperintahkan mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.
Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Hakim Tolak Alasan Utang Kedaluwarsa
Kemudian bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram. Jika dikonversikan total menjadi Rp 62 miliar.
"Benar, PT Padang telah mengeluarkan putusan menguatkan putusan PN Padang terdahulu," kata Humas PT Padang, Yulman yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023) malam.
Yulman menyebutkan putusan PT Padang itu tertanggal 15 Desember 2022 lalu dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu Amril.
"Ketua majelis hakimnya langsung pak Ketua PT Padang, Pak Amril," jelas Yulman.
Pengacara warga Padang, Amiziduhu Mendrofa, mengakui pihaknya memenangi persidangan di PT Padang.
Baca juga: Cerita 2 Pembeli Obligasi Pemerintah pada 1950, Nyak Sandang dan Penggugat Presiden
Persidangan dilanjutkan ke PT Padang, setelah kubu tergugat mengajukan banding terhadap putusan PN Padang.
"Iya kita menang lagi di PT, tapi tergugat kasasi ke Mahkamah Agung," kata Mendrofa.
Saat ini, kata Mendrofa, pihaknya masih menunggu keputusan kasasi di MA.
"Dalam proses di MA dan kita masih menunggu hasilnya," kata Mendrofa.
Mendrofa sangat menyayangkan sikap dari Presiden RI Joko Widodo, Menteri Keuangan, dan DPR RI yang dinilai masih enggan membayar utang dan mengulur-ulur waktu.
"Sudah dua pengadilan yang memerintahkan membayar utang itu. Awalnya PN Padang, lalu dikuatkan PT Padang, tapi mereka masih enggan dan kasasi ke MA," kata Mendrofa.
Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Jokowi Bayar Rp 62 Miliar Utang Tahun 1950
Mendrofa juga telah mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo agar segera membayar utang usai menang di PN Padang, namun tidak digubris dan malahan banding ke PT Padang.
"Di PT Padang, kita kembali menang dengan putusan menguatkan putusan PN Padang. Tapi bukannya membayar, tapi malah kasasi ke MA," jelas Mendrofa.
Sebelumnya diberitakan, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.
Utang berawal dari kondisi Indonesia saat itu yang sedang kolaps dan membutuhkan pinjaman.
Orang tua Hardjanto kemudian meminjamkan uang Rp 80.300 yang dikonversikan saat ini berikut bunganya menjadi Rp 62 miliar.
Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Masuk ke dalam persidangan di PN Padang, akhirnya Hardjanto memenangi gugatan dan hakim memerintahkan tergugat membayar utang.
Hanya saja, kemudian tergugat banding ke PT Padang, namun ternyata putusannya menguatkan putusan PN Padang terdahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.