Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Padang Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Jokowi Bayar Rp 62 Miliar Utang Tahun 1950

Kompas.com - 07/09/2022, 15:44 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, memenangkan gugatan terkait utang pemerintah Indonesia tahun 1950.

Hakim mengabulkan gugatan Hardjanto dan memerintahkan tergugat I, Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan turut tergugat III anggota DPR RI, untuk membayar utang tersebut.

Baca juga: Sidang Gugatan Warga Padang terhadap Jokowi Soal Utang Tahun 1950, Saksi: Saya Temukan Surat Obligasi dalam Kotak Kayu

"Mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan para tergugat membayarnya," kata Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Warga Padang Keliru Gugat Jokowi Bayar Utang Negara Rp 60 Miliar, Ini Dasarnya

Dalam gugatannya, kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, meminta tergugat membayar utang pemerintah tahun 1950 kepada kliennya yang saat itu sebesar Rp 80.300 ditambah bunga 3 persen per bulan.

Baca juga: Gugatan Warga Padang yang Minta Jokowi Bayar Utang Berlanjut ke Persidangan

Jika dikonversikan dengan harga emas, maka total utang mencapai Rp 62 miliar.

Dalam putusannya, hakim menilai alasan tergugat bahwa utang sudah kedaluwarsa sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978 tidak bisa diterima.

Baca juga: Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, tapi Presiden Menolak, Ini Duduk Perkaranya

"Dalam surat utang tahun 1950 itu tidak ada menyebutkan batas kedaluwarsa dan menyebut utang dianggap lunas jika sudah dibayarkan," kata Ferry.

Adapun kuasa hukum pengacara tergugat belum mengambil upaya hukum lainnya atas keputusan tersebut sebelum salinan putusan didapatkan.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum tergugat Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa, menyebutkan orangtua kliennya, Lim Tjiang Poan, telah meminjamkan uang sebesar Rp 80.300 pada negara tahun 1950.

Saat itu, negara dalam keadaan krisis dan mengeluarkan kebijakan Undang-Undang darurat RI No 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditanda tangani Presiden RI, Soekarno.

Jika ditotalkan, utang ditambah bunga maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63,913 kilogram emas murni atau diuangkan sekitar Rp 62 miliar.

Sebelum masuk ke sidang pengadilan, kedua belah pihak sudah terlebih dahulu menjalani mediasi yang difasilitasi Hakim Reza Himawan dari PN Padang, tetapi tidak berhasil.

Tergugat yang diwakili pengacaranya menyebut, utang tersebut tidak dapat dibayarkan karena sudah kedaluwarsa seperti yang tertuang dalam PMK No. 466a Tahun 1978.

Namun, setelah menjalani persidangan sejak Januari 2022, akhirnya Pengadilan Negeri Padang memenangkan gugatan Hardjanto Tutik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com