PADANG, KOMPAS.com - Warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, memenangkan gugatan terkait utang pemerintah Indonesia tahun 1950.
Hakim mengabulkan gugatan Hardjanto dan memerintahkan tergugat I, Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan turut tergugat III anggota DPR RI, untuk membayar utang tersebut.
"Mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan para tergugat membayarnya," kata Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Warga Padang Keliru Gugat Jokowi Bayar Utang Negara Rp 60 Miliar, Ini Dasarnya
Dalam gugatannya, kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, meminta tergugat membayar utang pemerintah tahun 1950 kepada kliennya yang saat itu sebesar Rp 80.300 ditambah bunga 3 persen per bulan.
Baca juga: Gugatan Warga Padang yang Minta Jokowi Bayar Utang Berlanjut ke Persidangan
Jika dikonversikan dengan harga emas, maka total utang mencapai Rp 62 miliar.
Dalam putusannya, hakim menilai alasan tergugat bahwa utang sudah kedaluwarsa sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978 tidak bisa diterima.
"Dalam surat utang tahun 1950 itu tidak ada menyebutkan batas kedaluwarsa dan menyebut utang dianggap lunas jika sudah dibayarkan," kata Ferry.
Adapun kuasa hukum pengacara tergugat belum mengambil upaya hukum lainnya atas keputusan tersebut sebelum salinan putusan didapatkan.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum tergugat Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa, menyebutkan orangtua kliennya, Lim Tjiang Poan, telah meminjamkan uang sebesar Rp 80.300 pada negara tahun 1950.
Saat itu, negara dalam keadaan krisis dan mengeluarkan kebijakan Undang-Undang darurat RI No 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditanda tangani Presiden RI, Soekarno.
Jika ditotalkan, utang ditambah bunga maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63,913 kilogram emas murni atau diuangkan sekitar Rp 62 miliar.
Sebelum masuk ke sidang pengadilan, kedua belah pihak sudah terlebih dahulu menjalani mediasi yang difasilitasi Hakim Reza Himawan dari PN Padang, tetapi tidak berhasil.
Tergugat yang diwakili pengacaranya menyebut, utang tersebut tidak dapat dibayarkan karena sudah kedaluwarsa seperti yang tertuang dalam PMK No. 466a Tahun 1978.
Namun, setelah menjalani persidangan sejak Januari 2022, akhirnya Pengadilan Negeri Padang memenangkan gugatan Hardjanto Tutik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.