KOMPAS.com - Sejumlah narapidana kasus korupsi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022).
Di antara sejumlah koruptor yang dibebaskan secara bersyarat itu, terdapat nama mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, serta mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Patrialis Akbar divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 4 September 2017 karena terbukti terlibat dalam kasus suap impor daging.
Sementara itu, mantan Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali, juga bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.
Dia divonis bersalah atas tindak korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2011-2013 dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Atas kesalahannya tersebut, Suryadharma Ali dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar pada 11 Januari 2016 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa bebas bersyarat yang diberikan kepada sejumlah koruptor itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau urusan pembebasan atau penghukuman itu bukan urusan KUHP, tapi urusan kewenangan Mahkamah Agung untuk menerapkan KUHP," kata Mahfud, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (7/9/2022).
Oleh sebab itu, Mahfud menjelaskan, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam persoalan tersebut.
"Itu memang ada hukumnya sendiri, membebaskan, menghukum, kemudian mendenda, dan sebagainya, itu urusan Mahkamah Agung. Jadi kita tidak boleh ikut campur," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.