Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Ikut Campur

Kompas.com - 07/09/2022, 14:42 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah narapidana kasus korupsi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022).

Di antara sejumlah koruptor yang dibebaskan secara bersyarat itu, terdapat nama mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, serta mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Patrialis Akbar divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 4 September 2017 karena terbukti terlibat dalam kasus suap impor daging.

Sementara itu, mantan Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali, juga bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Baca juga: Sejarah Lapas Sukamiskin, Tempat Pemerintah Belanda Penjarakan Sang Proklamator, Kini Sel untuk Koruptor

Dia divonis bersalah atas tindak korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2011-2013 dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Atas kesalahannya tersebut, Suryadharma Ali dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar pada 11 Januari 2016 lalu.

Tanggapan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa bebas bersyarat yang diberikan kepada sejumlah koruptor itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau urusan pembebasan atau penghukuman itu bukan urusan KUHP, tapi urusan kewenangan Mahkamah Agung untuk menerapkan KUHP," kata Mahfud, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Daftar 6 Koruptor yang Bebas dari Lapas Sukamiskin di Hari yang Sama, Ada Mantan Menteri hingga Bupati

Oleh sebab itu, Mahfud menjelaskan, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam persoalan tersebut.

"Itu memang ada hukumnya sendiri, membebaskan, menghukum, kemudian mendenda, dan sebagainya, itu urusan Mahkamah Agung. Jadi kita tidak boleh ikut campur," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Belum Jelas ke Mana 139 Pengungsi Rohingya yang Berlabuh di Sabang Akan Ditampung

Belum Jelas ke Mana 139 Pengungsi Rohingya yang Berlabuh di Sabang Akan Ditampung

Regional
Saling Tantang Tawuran, Dua Geng Remaja Bercelurit di Pati Ditangkap Polisi

Saling Tantang Tawuran, Dua Geng Remaja Bercelurit di Pati Ditangkap Polisi

Regional
Puan Nilai Doni Monardo Sosok Pekerja Keras dan Mudah Berbaur dengan Semua Orang

Puan Nilai Doni Monardo Sosok Pekerja Keras dan Mudah Berbaur dengan Semua Orang

Regional
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencurian Gading Kerajaan Nita NTT

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencurian Gading Kerajaan Nita NTT

Regional
Viral, Video Keributan Suporter di Gerbang Tol Tembalang Semarang, Polisi Lakukan Pengecekan

Viral, Video Keributan Suporter di Gerbang Tol Tembalang Semarang, Polisi Lakukan Pengecekan

Regional
Momen Evakuasi Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi, Korban Alami Luka Bakar

Momen Evakuasi Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi, Korban Alami Luka Bakar

Regional
Penganiaya Istri hingga Buta di Babel Dinyatakan Buron

Penganiaya Istri hingga Buta di Babel Dinyatakan Buron

Regional
5 Pengeroyok Babinsa TNI di Acara Pernikahan Ditangkap, Motif Masih Diselidiki

5 Pengeroyok Babinsa TNI di Acara Pernikahan Ditangkap, Motif Masih Diselidiki

Regional
IRT Curi Uang untuk Makan 2 Balitanya, Polres Ciamis Terapkan 'Restorative Justice'

IRT Curi Uang untuk Makan 2 Balitanya, Polres Ciamis Terapkan "Restorative Justice"

Regional
Macet Panjang di Jambi karena Truk Batu Bara yang Tak Kunjung Tuntas

Macet Panjang di Jambi karena Truk Batu Bara yang Tak Kunjung Tuntas

Regional
Ulang Tahun GAM, 2 Jam Bendera Bulan Bintang Berkibar

Ulang Tahun GAM, 2 Jam Bendera Bulan Bintang Berkibar

Regional
Alami Luka Bakar, 8 Pendaki Gunung Marapi Dilarikan ke RSUD Padang Panjang

Alami Luka Bakar, 8 Pendaki Gunung Marapi Dilarikan ke RSUD Padang Panjang

Regional
Keributan Suporter PSIS Vs PSS Sleman di Semarang, CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi Kena Lempar Batu

Keributan Suporter PSIS Vs PSS Sleman di Semarang, CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi Kena Lempar Batu

Regional
Ayah di Bima Diduga Perkosa Anak Tiri sampai Melahirkan

Ayah di Bima Diduga Perkosa Anak Tiri sampai Melahirkan

Regional
Imbauan untuk Menjauh dari Gunung Marapi Sudah Disampaikan sejak 2011

Imbauan untuk Menjauh dari Gunung Marapi Sudah Disampaikan sejak 2011

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com